Aset Desa Terdampak Tol, Kades Matekan Terima UGR
Pasalnya aset Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa (Pemdes) setempat terdampak atau dilalui jalur pembangunan jalan tol yang menelan anggaran triliunan rupiah tersebut.
Probolinggo, HB.net - Uang Ganti Rugi (UGR) atas Pembangunan Jalan Tol Probowangi (Probolinggo-Banyuwangi) di Probolinggo tidak hanya diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Namun, Kades Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Dani Dila Arifin juga mendapatkan ganti rugi.
Pasalnya aset Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa (Pemdes) setempat terdampak atau dilalui jalur pembangunan jalan tol yang menelan anggaran triliunan rupiah tersebut.
Menariknya, ada dua titik tanah kas desa yang dilalui garis tol yakni bidang tanah seluas +562 M2 dan tanah seluas 56 M2 yang berada di desa setempat.
Penyerahan uang ganti rugi itu sendiri diserahkan langsung oleh PPK jalan tol Probowangi, Andi dan Jamil di Kantor BPN Kabupaten Probolinggo.
Selain dari pihak BPN dan PPK Tol Probowangi, hadir pula Camat Besuk, Abdul Bari SH. MSi menyaksikan langsung penyerahan uang ganti rugi tol atas aset TKD Desa Matekan.
Staf BPN Kabupaten Probolinggo, Anisa Rahmawati mengatakan pembayaran ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) berbeda dengan ganti rugi tanah warga. Karena untuk ganti rugi TKD perlu melalui musyawarah desa untuk menentukan tanah pengganti, turunnya SK Bupati hingga izin dari Gubernur Jawa Timur (Jatim).
"Nah, setelah itu, pembayaran TKD akan dilaksanakan oleh PPK tol Probowangi I setelah adanya validasi dari Kantor BPN Kabupaten Probolinggo," ujarnya. (ndi/diy)