Asyik Nyabu, Perempuan dan Dua Pria Diciduk Polisi

Asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama dua pria, seorang perempuan berinisial EN (32), asal Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto digerebek Tim Satresnarkoba Polres Jombang.

Asyik Nyabu, Perempuan dan Dua Pria Diciduk Polisi
Tersangka EN dan dua pria yang ditangkap Polres Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama dua pria, seorang perempuan berinisial EN (32), asal Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto digerebek Tim Satresnarkoba Polres Jombang.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Sumobito, Senin (16/1), sekira pukul 12.30 WIB. Sedangkan dua pria tersebut, yakni IZ (46) dan SU (23), warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, pelaku perempuan ini diduga sebagai pengedar narkoba. Pelaku sudah menjadi target operasi pihaknya. "EN ini merupakan target operasi kami," tuturnya, Kamis (19/1).

Dari hasil penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 7 paket sabu dengan total berat kotor 5,55 gram dan berat bersih 4,29 gram, satu paket timbangan elektrik, kartu ATM BRI dan HP yang diduga dipakai alat transaksi.

Sedangkan dari dua pria yang pesta sabu itu, juga disita sejumlah barang bukti, yaitu 1 pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,50 gram, 1 botol plastik terangkai sedotan plastik, 1 tutup botol terangkai sedotan plastik, 1 korek api dan 2 unit ponsel.

"Pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), sub pasal 127 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Komar.(aan/rd)