Bank Jatim Dukung Perwakafan Indonesia

Bank Jatim Dukung Perwakafan Indonesia
Sinergi dalam penandatanganan LOI.

Jakarta, HB.net - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) telah melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia melalui penandatanganan Letter Of Intent (LOI).

Direktur Keuangan, Treasury & Global Services Bank Jatim Edi Masrianto dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Prof Muhammad Nuh memandatangani LOI yang turut dihadiri Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

"Dengan adanya kolaborasi tersebut diharapkan dapat mengembangkan produk-produk wakaf di tanah air sehingga akan meningkatkan jumlah wakaf uang atau wakaf produktif yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Edi.

“Kekuatan dari saling memberi dampaknya dapat dirasakan hingga masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Wakaf bukan sekadar investasi akhirat, tetapi dunia dan akhirat, bagi diri sendiri maupun masyarakat secara luas,” papar Edi.

Oleh karena itu, Bank Jatim sangat mendukung penuh pengembangan wakaf di Indonesia karena berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga dengan penandatanganan LOI ini Bank Jatim dapat berkontribusi secara konkret kepada masyarakat, terutama dalam meningkatkan taraf hidup, kemaslahatan dan  kemartabatan umat,” tegas edi.

Sementara itu, Yaqut Cholil menyampaikan, potensi wakaf di Indonesia cukup besar. Angkanya mencapai Rp 180 triliun/tahun. Nah, jika wakaf tersebut terus dikembangkan dan dikelola menjadi wakaf produktif, maka hasilnya bisa untuk mengentaskan kemiskinan.

“Sekarang ada sekitar 400 ribu titik tanah wakaf yang sudah tersertifikasi. Ini bagian dari ikhtiar pemerintah untuk mendorong supaya wakaf bisa menjadi salah satu solusi dari masalah-masalah sosial yang ada di Indonesia,” paparnya.

Prof Mohammad Nuh juga mengatakan, memang perlu ada upaya serius agar wakaf menjadi tren dan kebijakan utama pemerintah di masa yang akan datang untuk bisa mengentaskan kemiskinan.

“Yang terbaru, sekarang sudah dikembangkan Wakaf Uang Calon Pengantin. Sebelum akad nikah, calon pengantin bisa melaksanakan ibadah wakaf,” tuturnya.

Hasil wakaf uang calon pengantin itu digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan. Misalnya ada pasangan suami istri yang sudah mempunyai anak lalu bercerai setelah menikah, maka uang hasil pengelolaan wakaf dari calon pengantin tersebut digunakan untuk membantu dan mengurus anak-anaknya.

“Wakaf uang calon pengantin dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama, itu nanti akan jadi sukuk sehingga hasil wakafnya nanti akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan sebagainya," pungkasnya. (diy/ns)