Bawaslu dan SatpolPP Kediri Tertibkan Ratusan APK yang Langgar Perda

Bawaslu dan SatpolPP Kediri Tertibkan Ratusan APK yang Langgar Perda
Petugas Gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Kediri saat melakukan penertiban APK yang melanggar aturan. Foto: Muji Harjita/HARIAN BANGSA

Kediri, HB.net - Ratusan APK (alat peraga kampanye) milik caleg maupun capres-cawapres, yang dinilai telah melanggar Perda, ditertibkan atau dicopoti oleh Satpol PP Kabupaten Kediri dan Bawaslu Kabupaten Kediri, Jumat (2/2/2024).

Operasi penertiban dimulai dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri di Jalan Raya Desa Sobo, Kecamatan Ngasem berjalan ke arah selatan. Disepanjang jalan, bila menemukan APK yang dipasang tidak sesuai aturan, petugas langsung melepasndan mencopoti, kemudian dinaikkan ke Truk Satpol PP.

Siswo Budi Santoso, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, mengatakan, penertiban dilakukan terhadap APK yang dipasang di tempat yang dilarang seperti dipaku di pohon dan dipasang di tiang listrik.

"Hari kami (Bawaslu dan Satpol-PP Kabupaten Kediri) melakukan penertiban APK di wilayah Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo. Sebelumnya hal serupa sudah kami lakukan di Kecamatan Pare,"kata Siswo, Jumat (2/2/2024).

Menurut Siswo, penertiban APK ini sudah  sesuai dengan Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

"Operasi penertiban APK ini dilakukan agar masyarakat merasa nyaman. Jadi APK yang dipaku di pohon, APK dipasang ditiang listrik dan APK yang menutupi traffic light semuanya ditertibkan,"tegasnya.

Barang bukti APK yang diterbitkan, lanjutnya, disimpan di Kantor Pawascam dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri atau di Kantor Satpol-PP Kabupaten Kediri.

"Bila pemilik APK, mau mengambil dipersilahkan datang ke tempat penyimpanan dimaksud,"pungkas pria berlatar belakang jurnalis ini. (uji/ns)