Berkas Dugaan Korupsi Bank Jatim Tuntas

Penyidikan kasus korupsi penyimpangan dalam penyaluran dan pemanfaatan Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Jatim, rampung.

Berkas Dugaan Korupsi Bank Jatim Tuntas
Pelimpahan berkas dari jaksa penyidik kepada JPU. Agus Suprianto/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Penyidikan kasus korupsi penyimpangan dalam penyaluran dan pemanfaatan Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Jatim, rampung.  Kasus ini rencananya akan melimpahkan berkas pemeriksaan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Ali Prakosa menegaskan, bahwa berkas penyidikan dugaan kasus korupsi yang menyeret tiga tersangka di lingkungan Bank Jatim terus menunjukkan perkembangan signifikan.

"Setelah sebelumnya penyidik melakukan penyitaan aset, berkas perkara ini bakal sesegera mungkin untuk dilimpahkan kepada JPU,” ujarnya, Kamis (24/3).

Berkas tiga tersangka itu masing-masing, Amiruddin selaku mantan pemimpin Bank Jatim Cabang Mojokerto tahun 2013-2014 yang sudah pensiun tahun 2021. Rizka Arifiandi selaku penyelia bank yang kini bertugas di Bank Jatim Cabang Sidoarjo, dan Iwan Sulistyono selaku nasabah atau komisaris PT Mega Cipta Selaras tahun 2014. ’’Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini bakal dilakukan di lapas dimana para tersangka sekarang ditahan,’’ katanya.

Pelimpahan perkara ini dilakukan setelah penyidik kejari sudah memenuhi unsur pidana. Baik bukti formil maupun materiil. Sehingga, berkas telah dinyatakan lengkap.

“Dengan pelimpahan tahap dua ini, JPU segera menindaklanjuti dan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya. untuk disidangkan. Paling tidak tiga minggu ke depan sudah dimulai disidangkan,” terangnya.

Ali Prakoso memaparkan, modus operandinya yang dilakukan dalam pemberian pembiayaan ini tidak prosedural. Sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan. Hal itu didasarkan pada pekerjaan yang diperoleh secara tidak sah. Penyimpangan itu melibatkan pihak penyelia, pimpinan cabang, dan pihak swasta.

Meski Hadiman baru dua pekan lalu dilantik menjadi kajari Kota Mojokerto, tetapi langsung tancap gas dengan menyita lima aset berupa tanah berikut bangunannya yang jadi jaminan Komisaris PT Mega Cipta Selaras, Iwan Sulistyono. (gus/rd)