Cegah Klaster Ponpes, Pemkab Bekali APD Lengkap
Pemkab Mojokerto melalui Bagian Kesra, menyerahkan paket bantuan alat pelindung diri (APD) bagi 126 ponpes di Kabupaten Mojokerto.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pemkab Mojokerto melalui Bagian Kesra, menyerahkan paket bantuan alat pelindung diri (APD) bagi 126 ponpes di Kabupaten Mojokerto. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi, pada lima perwakilan ponpes. Di antaranya Darut Taqwa Kecamatan Ngoro, Baitussurur Kecamatan Puri, Al- Istiqomah Kecamatan Dlanggu, Al-Falah Kecamatan Pacet serta Ponpes Mambaul Ulum Kecamatan Mojosari.
Plt. Assiten Pemerintahan dan Kesra Didik Chusnul Yakin, pada laporan sambutan acara memaparkan jika kegiatan ini, merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 agar tidak menjadi kluster baru di lingkup ponpes.
Didik juga merinci jenis-jenis APD yang diberikan sebagai support Pemkab Mojokerto, dalam upaya perlindungan diri. Antara lain 157 buah sprayer elektrik, 5 liter disinfketan dalam 281 jerigen, 157 buah thermo gun, 23 ribu lebih lembar masker, 157 sarana cuci tangan, dan 1.570 buah face shield.
“Ada satu daerah di Jawa Timur, timbul kluster Covid-19 yang bersumber dari ponpes. Itu langsung menaikkan status jadi zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19. Jadi, ini usaha kita agar hal serupa tidak terjadi. Kita serahkan beberapa APD lengkap, agar protokol kesehatan lebih tercukupi dengan baik,” terang Didik.
Masih dengan warning pengetatan protokol kesehatan, Bupati Pungkasiadi pada sambutan arahan mengaku tidak ingin tercipta kluster-kluster baru kasus Covid-19. Warna peta sebaran Covid-19 Kabupaten Mojokerto saat ini adalah oranye (risiko sedang).
“Zona kita saat ini oranye, jangan sampai 'terpeleset' jadi zona merah (risiko tinggi). Syukur kalau kita bisa segera kuning (risiko rendah), bahkan hijau (terkendali),” katanya.
Untuk itu, Pemkab Mojokerto bersama aparat dengan dasar hukum Perda Nomor2 Tahun 2020 untuk terus melakukan pengetatan protokol kesehatan pada masyarakat. Konsekuensinya sanksi denda bagi pelanggar.(hms/rd)