Pembobol SDN 1 Kampung Anyar Ditangkap

Kapolsek Glagah, AKP Pudji Wahyono mengungkapkan, penangkapan residivis ini bermula dari adanya laporan aksi pencurian di SDN 1 Kampunganyar pada Minggu (28/04/2024) lalu.

Pembobol SDN 1 Kampung Anyar Ditangkap
Tersangka.

Banyuwangi, HB.net - Unit Reskrim Polsek Glagah berhasil menangkap ML (34), pelaku pembobol SDN 1 Kampung Anyar Glagah Banyuwangi. Ternyata, Warga Desa Bulusari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ini adalah seorang residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa.

Kapolsek Glagah, AKP Pudji Wahyono mengungkapkan, penangkapan residivis ini bermula dari adanya laporan aksi pencurian di SDN 1 Kampunganyar pada Minggu (28/04/2024) lalu.

Saat itu, pelapor terkejut melihat ruang kelas 6, ruang guru, dapur dan ruang kepala sekolah dalam kondisi acak-acakan. Jendela dan pintu pada ruangan tersebut juga rusak diduga dibobol maling. Benar saja, setelah diperiksa lebih lanjut barang-barang berharga milik guru-guru dan sekolah hilang.

"Pelaku berhasil membawa kabur laptop Lenovo, tabung gas, HP Oppo, dan uang tunai. Aksi pencurian ML ini mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp 6,5 juta," kata AKP Pudji, Kamis (02/05/2024).

AKP Pudji menambahkan, dalam aksi tersebut pelaku juga mencuri CCTV sekolah. Namun beruntungnya, pihaknya menemukan DVR CCTV yang dibuang pelaku di sekitar TKP. "Alhasil kami berhasil mengidentifikasi pelaku," terangnya.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, Unit Reskrim Polsek Glagah melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku, termasuk berkolaborasi dengan polsek sekitar.

"Tak butuh waktu lama, kami berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku di Pasar Pesucen Kalipuro, Rabu (1/5/2024)," ungkapnya. Pelaku kemudian dikeler ke rumah pelaku untuk mendapatkan barang bukti. Di sana petugas mendapatkan barang bukti Laptop Lenovo dan obeng yang digunakan untuk bobol sekolah.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang tidak termasuk dalam LP, yakni 2 HT dan Bor Listrik. Dua barang tersebut diduga hasil pencurian di TKP yang berbeda yang kini masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

"Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita kenakan pasal 363 ayat (1), ayat (2) KUHP tentang pencurian disertai pemberatan," tegas AKP Pudji. (guh/diy)