Insentif Senilai Rp 7,2 Miliar untuk Guru PAUD-TK Cair

Dedikasi guru PAUD dan TK selama ini, bagi Ipuk, sangat luar biasa. Oleh karena itu, sejak awal menjabat pada tahun lalu, bupati perempuan tersebut mencanangkan program insentif tersebut.

Insentif Senilai Rp 7,2 Miliar untuk Guru PAUD-TK Cair
Pemberian insentif yang dilakukan secara simbolis.

Banyuwangi, HB.net - Akhirnya, insentif untuk guru PAUD-TK telah cair. Bupati Ipuk Fiestiandani menyebutkan bahwa total insentif tahun ini akan mencapai Rp 7,2 miliar untuk 1.200 penerima.

“Tentu mohon jangan dilihat nominalnya, karena pastinya tidak bisa dibandingkan dengan jasa para guru semuanya. Kami berterima kasih kepada para guru yang telah bekerja luar biasa mendidik anak-anak kita tanpa lelah,  untuk memberikan bekal terbaik bagi mereka,” ujar Ipuk, Rabu (20/4/2022).

Dedikasi guru PAUD dan TK selama ini, bagi Ipuk, sangat luar biasa. Oleh karena itu, sejak awal menjabat pada tahun lalu, bupati perempuan tersebut mencanangkan program insentif tersebut. “Kami mohon maaf dan akan berupaya menambah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah ke depan,” kata Ipuk.

Sementara itu, Senyum Tiffani Wahyu merekah saat mengetahui bahwa insentif bagi guru PAUD dan TK. Guru PAUD Citra Bangsa Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi. "Senang sekali rasanya, mau lebaran, insentifnya cair. Matur nuwun," ungkapnya saat menerima bantuan tersebut secara simbolis dari Bupati Ipuk di SDN 1 Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi.

Pelaksanan tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwang, Suratno menjelaskan, insentif yang disalurkan tersebut ditujukan kepada guru PAUD dan TK non-ASN serta belum menerima sertifikasi.

"Insentif yang diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan. Pada pencairan termin pertama ini diserahkan langsung untuk 3 bulan periode Januari-Maret. Sehingga setiap orang menerima Rp 1,5 juta," urai Suratno.

Suratno melanjutkan, untuk penyerahan insentif kali ini terdapat penambahan penerima sebanyak 50 orang dari tahun sebelumnya yang hanya 1.150 orang.

"Penerimanya ini ada yang sama dengan tahun lalu, ada juga yang baru. Misalnya,  ada yang sudah pensiun atau telah menerima sertifikasi, kita ganti dengan guru lain yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan insentif," urainya.

Para penerima insentif tersebut, telah sesuai dengan persyaratan yang diatur di dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

"Kriteria guru penerima insentif adalah non ASN dan harus S1. Lalu, belum menerima sertifikasi pendidikan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) dan aktif mengajar yang ditandai masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik)," pungkasnya. (guh/diy)