BPJS Ketenagakerjaan Kediri Bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim Pastikan 25 Perusahaan di Kediri Penuhi Kewajiban
Kediri, HB.net – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Subkorwil Kediri telah melakukan pemanggilan terhadap 25 perusahaan di wilayah Kediri. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kolaborasi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Pemanggilan perusahaan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin dan langkah preventif untuk memastikan semua tenaga kerja, baik di sektor formal maupun non-formal, mendapatkan hak-hak perlindungan sosialnya.
Pernyataan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri Imam Haryono Safii, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri, menyampaikan:
“Pemanggilan ini adalah langkah nyata dari komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap pekerja di wilayah Kediri mendapatkan haknya atas perlindungan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur sangat penting, karena kami tidak hanya memberikan sosialisasi dan edukasi, tetapi juga memastikan kepatuhan perusahaan secara langsung. Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, semua perusahaan di Kediri lebih sadar akan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerjanya, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera.”
BPJS Ketenagakerjaan Kediri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala, serta bersinergi dengan berbagai pihak guna memastikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berjalan dengan optimal.
Tentang BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga negara yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Program yang ditawarkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan layanan yang berkualitas demi kesejahteraan tenaga kerja. (tri/ns)