Komplotan Pencuri Kotak Amal Diringkus, Pelaku 11 Orang, Beraksi di 20 TKP
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, mengatakan, Komplotan muda-mudi pelaku pencurian kotak amal tersebut berhasil dibekuk disejumlah titik lokasi yang berbeda-beda, di wilayah Bumi Gerbang Salam.
Pamekasan, HB.net - Tim resmob Polres Pamekasan Sakera Sakti, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pamekasan. Berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian Kotak Amal Masjid dan Kotak Amal di tempat umum dikawasan Pamekasan. Komplotan ini nekat menyikat kotak amal hanya untuk pesta sabu.
Aksi pencurian kotak amal ini sempat viral di media sosial, bahkan pada saat komplotan ini dibekuk tim Sakera Sakti, salah satu pengasuh Pondok Pesantren di Pamekasan sempat mengucap terimakasih kepada anggota, pasalnya ulah komplotan ini telah meresahkan para pengasuh Pondok Pesantren di Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, mengatakan, Komplotan muda-mudi pelaku pencurian kotak amal tersebut berhasil dibekuk disejumlah titik lokasi yang berbeda-beda, di wilayah Bumi Gerbang Salam.
Sebelumnya, tindakan pencurian kotak amal yang dilakukan 11 pemuda ini, sempat membuat masyarakat setempat resah. Sehingga, dalam waktu cepat Personel Polres Pamekasan langsung melakukan tindakan-tindakan khusus hingga berhasil meringkus 10 dari 11 Komplotan tersebut.
"Alhamdulillah sudah tertangkap pencuri kotak amal, yang sempat meresahkan masyarakat. Tersangka ada sepuluh yang berhasil ditangkap, mirisnya pelaku ada yang dibawah umur dan ada pula diantaranya terlibat penyalahgunaan narkoba sebanyak 4 orang," tutur Kapolres, Rabu (27/01/21).
Penangkapan itu berbakal kamera CCTV yang viral tersebut, Tim Sakera Sakti bergerak cepat memburu komplotan ini dan berhasil mengamankan 10 pelaku. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, kotak amal, uang logam dalam kantong plastik, uang logam dalam botol plastik, Mobil Suzuki Ertiga Nopol W-1977-TD, Kendaraan Honda Beat Nopol M-5852-CA, Kendaraan Suzuki Satria, Kendaraan Yamaha Mio, 8 unit ponsel, kipas angin dan soundsystem, serta pecahan uang kertas, dan pecahan uang logam dengan berbagai nominal.
"Pelaku Dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana selama-lamanya 7 Tahun penjara,"imbuh Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, hasil kejahatannya digunakan untuk pesta sabu.
"Dari pengakuannya, para pelaku ini menggunakan hasil kejahatannya untuk pesta sabu bersama rekan-rekannya,"ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Kabid Humas Polda Jatim mengimbau kepada para korban atau masyarakat Pamekasan, yang merasa dirugikan atau merasa kehilangan kotak amal, diharapkan segera melapor ke kantor polisi. (err/ana/ns)