BPPKAD Probolinggo Terima Stuba Pemkot Batu dan Pemkab Blitar
Kehadiran Pemkot Batu yang akan belajar terkait dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Pemkab Blitar yang akan belajar terkait Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang sudah oleh Pemkab Probolinggo.
Probolinggo, HB.net - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menerima studi banding (stuba) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar di ruang pertemuan Argopuro Kantor Bupati Probolinggo, Jumat (14/06/2024).
Kehadiran Pemkot Batu yang akan belajar terkait dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Pemkab Blitar yang akan belajar terkait Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang sudah oleh Pemkab Probolinggo.
Rombongan Pemkot Batu dan Pemkab Blitar ini diterima oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani didampingi Bank Jatim Cabang Kraksaan, Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo Aries Purwanto dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Siti Suprihati Wahyuningsih bersama keluarga besar BPPKAD Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan kedatangannya di Kabupaten Probolinggo oleh Ketua Rombongan dari Pemkot Batu dan Pemkab Blitar. Dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani.
Kristiana Ruliani mengatakan KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
“Penggunaan KKPD ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi keuangan, meminimalisir uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan,” katanya.
Pada 2023 penerbitan KKPD Kabupaten Probolinggo dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam hal ini Bank Jatim bekerja sama dengan Bank Mandiri. Belanja menggunakan KKPD dilakukan untuk belanja barang dan jasa (barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi dan jasa lainnya) dan belanja modal.
Kristiana juga memaparkan penggunaan SIPD di Kabupaten Probolinggo. Sebelum menggunakan SIPD/SIPD RI dari Kemendagri mulai tahun 2021, Pemkab Probolinggo menggunakan aplikasi pengelolaan di Kabupaten Probolinggo berupa SIMDA dari BPKP tahun 2012-2021 dan SIPAA dari Konsultan Brawijaya tahun 2009-2012.
“Hasil penggunaan aplikasi SIPD maupun sebelumnya SIMDA, Kabupaten Probolinggo berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Sementara waktu menggunakan aplikasi SIPAA, meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan tukar menukar cinderamata antara Pemkab Probolinggo melalui BPPKAD dengan Pemkot Batu dan antara BPPKAD dengan Pemkab Blitar. (ndi/diy)