Bupati Ajak Bidan Desa Intensifkan Germas
Lonjakan Covid-19 yang masih terus berlangsung, diharapkan dapat segera terkendali dengan upaya-upaya meningkatkan kesehatan
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Lonjakan Covid-19 yang masih terus berlangsung, diharapkan dapat segera terkendali dengan upaya-upaya meningkatkan kesehatan. Salah satunya melalui Gerakan Masyarakat Sehat (Germas). Hal ini disampaikan Bupati Mojokerto Pungkasiadi, saat melaksanakan senam sehat bersama 304 orang bidan desa dari 27 puskesmas se-Kabupaten Mojokerto, Senin (21/9) di halaman Kantor Dinas Kesehatan.
“Dari aspek kesehatan, selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kita juga harus menerapkan Germas. Menghadapi pandemi Covid-19, imun harus benar-benar diperkuat. Saya harap teman-teman bidan desa dapat mengintensifkan Germas pada masyarakat,” kata bupati.
Ketua panitia acara Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Susi Dwi Harini menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki korelasi antara mengintensifkan Germas melalui para bidan desa.
“Hari ini kita berkumpul untuk membuat satu komitmen, terus melayani kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Para teman-teman bidan siap memberi edukasi pentingnya protokol kesehatan, disertai dengan upaya penting lainnya seperti Germas,” kata Susi.
Germas sendiri terbagi dalam beberapa kebiasaan baik yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari. Mulai senam minimal 30 menit per hari, konsumsi buah dan sayur 3-5 porsi per hari, tidak merokok, tidak mengonsumsi alkhohol, check-up kesehatan secara rutin, menjaga kebersihan lingkungan dan menggunakan jamban sehat.
Berbicara disiplin protokol kesehatan, Bupati Pungkasiadi juga menyoroti fenomena kejenuhan yang terjadi di masyarakat dalam perang melawan Covid-19. Untuk itu, Abah Ipung bersama forkopimda mengajak untuk merapatkan barisan dalam memperketat aturan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan dibarengi punishment berdasarkan payung hukum yang jelas.
Terlebih lagi, Pemkab Mojokerto sudah membuat SE New Normal, SE Tim Verfikasi, dan SE Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan. Bahkan, dalam beberapa hari terakhir ini juga telah melaksanakan Perda No.2 Tahun 2020, untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan salah satunya bermasker dengan konsekuensi sanksi denda.(hms/rd)