Bupati Hendy akan Sosialisasikan Instruksi Mendagri
Berdasarkan instruksi tersebut Bupati Jember Hendy Siswanto mengambil langkah, segera mengumpulkan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat di Jember untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat.
Jember, HB.net - Adanya instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemkab Jember langsung merespon intruksi tersebut.
Hal ini dikatakan Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi usai acara sidang Paripurna di DPRD Jember, Jumat (2/7). Pihaknya sudah menerima instruksi dari Mendagri soal PPKM Darurat, dan hal ini wajib dijalankan di Jember.
Berdasarkan instruksi tersebut Bupati Jember Hendy Siswanto mengambil langkah, segera mengumpulkan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat di Jember untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat.
"Jadi nanti malam kita akan rapat dan berdiskusi untuk persiapan PPKM Darurat ini, sehingga besok penerapannya bisa berjalan dengan baik mulai tanggal 3-20 Juli 2021," katanya, Jumat (2/7).
Dalam penerapan PPKM Darurat ini membatasi aktivitas mayarakat dan melakukan penutupan sementara, tempat yang berpotensi menghasilkan penumpukan orang.
"Termasuk Mall dan tempat berkerumun lainnya, untuk sementara waktu akan ditutup. Kemudian juga memberikan surat edaran (SE) berdasarkan instruksi Mendagri," jelas Hendy.
Lebih lanjut dia menambahkan, dengan adanya PPKM Darurat di Jawa Bali ini diharapkan masyarakat memahami dan berpartisipasi, agar penekanan covid-19 di Jember khususnya bisa ditekan. (yud/diy)