Bupati Mojokerto Serahkan 204 SK Pengangkatan P3K

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan petikan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap dua.

Bupati Mojokerto Serahkan 204 SK Pengangkatan P3K
Bupati Ikfina menyerahkan secara simbolis petikan surat keputusan (SK) pengangkatan P3K tahap dua.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan petikan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap dua. Agenda penyerahan petikan keputusan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Mojokerto, Rabu (25/5).

Dalam kesempatan ini, Bupati Mojokerto menyerahkan petikan SK pengangkatan P3K seleksi kompetensi tahap dua kepada 204 tenaga fungsional guru. 

Dalam sambutannya, Bupati Ikfina menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa unsur ASN terdiri dari dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K.

"Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai salah satu unsur ASN. Mereka dihadapkan pada tantangan untuk mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan kemajuan teknologi dan era transformasi digital. ASN dituntut untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi sehingga mampu menjadi ASN yang profesional dan berintegritas dengan semangat pengabdian yang tinggi," ujarnya.

Masih kata Ikfina, ia mengatakan, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjajian kerja pada jabatan fungsional guru, merupakan program prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya masing-masing.

Selain itu, Ikfina menambahkan, guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan antara kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih. "Guru harus mampu menjadi inovator dan memiliki semangat belajar yang tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya, sehingga mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah," ucapnya.

Lebih lanjut, Bupati Ikfina juga menekankan tenaga P3K juga harus mampu mencapai kinerja terbaik sesuai target kinerja yang ditetapkan, serta menjalankan tugas dengan penuh disiplin dan tanggungjawab.

"ASN harus mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani. ASN juga memiliki kewajiban menerapkan nilai dasar atau Core Value ASN 'Berakhlak', yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," ujarnya.(ris/rd)