Bupati Tantri Himbau Pengelola Wisata Terapkan Prokes

Dalam SE tersebut Bupati Tantri selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo meminta para pengelola usaha pariwisata agar mempersiapkan segala potensi penanggulangan Covid-19 baik personal kesehatan maupun sarana penerapan prokes.

Bupati Tantri Himbau Pengelola Wisata Terapkan Prokes
Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE
Bupati Tantri Himbau Pengelola Wisata Terapkan Prokes

Probolinggo, HB.net - Pasca penutupan libur lebaran dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE terus mewanti-wanti agar pengelola tempat wisata tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor : 556/357/426.118/2021 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Aktivitas Masyarakat Pada Liburan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Hari Libur Nasional di Sektor Pariwisata pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolri melalui telegram 30 April 2021 Nomor : STR/336/IV/PAM.3.2/2021 dan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, utamanya kegiatan di sektor pariwisata (sarana transportasi, restoran, rumah makan, kedai makan dan hotel/penginapan/homestay.

Dalam SE tersebut Bupati Tantri selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo meminta para pengelola usaha pariwisata agar mempersiapkan segala potensi penanggulangan Covid-19 baik personal kesehatan maupun sarana penerapan prokes.

“Pengelola usaha pariwisata berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Kabupaten apabila di lapangan terjadi hal-hal yang akan berpotensi akan tersebarnya Covid-19.

“Pengelola usaha pariwisata wajib menegakkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan menerapkan 5M bagi pengelola dan pengunjung, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumuman serta membatasi mobilisasi dan interaksi,” demikian isi petikan SE Bupati Probolinggo tersebut.

Selanjutnya pengelola usaha pariwisata agar membentuk Satgas Covid-19. Pengelola usaha pariwisata melakukan pembatasan jumlah wisatawan sebanyak 25 persen dari kunjungan normal dan dilarang menggelar hiburan kesenian/musik.

Mendorong peran serta wisatawan, masyarakat dan dunia usaha untuk ikut terlibat dalam upaya-upaya penanggulangan tersebarnya Covid-19. Bagi pengelola usaha pariwisata dan pengunjung akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melanngar prokes. (ndi/diy)