Sosialiasasi Peraturan Bidang Cukai, Pemkab Madiun Sasar Pengurus Koperasi
Kepala Bidang Koperasi Perdakop dan UM Dwi Sulis?yo Rini menjelaskan, peserta yang diundang dari pengurus koperasi baik yang punya usaha retail maupun yang tidak punya usaha retail.
Madiun, HB.net - Untuk menggempur peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakop dan UM) Kabupaten Madiun gencar melakukan sosialisasi di Bidang Cukai. Sosialisasi kali ini ditempatkan di Gedung NU CenterKecamatan Wungu Kabupaten Madiun, Rabu (24/11).
Kepala Bidang Koperasi Perdakop dan UM Dwi Sulis?yo Rini menjelaskan, peserta yang diundang dari pengurus koperasi baik yang punya usaha retail maupun yang tidak punya usaha retail.
“Peserta yang diundang pada hari ini sasaran dari pengurus koperasi dan hari ini yang ke lima kalinya sasarannya ada KPRI, KUD, KoperasI wanita, perlu ditekan peredaran cukai illegal khusunya rokok dan informasi edukasi pada masyarakat,” jelas Dwi.
Lebih lanjut dia menyatakan “Pengurus koperasi juga ada kewajiban untuk menyampaikan pada masyarakat koperasi yang punya toko harus tahu dan juga ada yang usaha retail tapi pada koperasi yang tidak punya usaha retail berkewajiban menyampaikan kepada anggota dan masyarakat,” lanjutnya.
Sedangkan dari Bea Cukai Madiun bagian Humas Zaifudi Zauri menyatakan, masyarakat harus paham manfaat cukai dan juga dampak atau saksi membuat dang mengedarkan rokok ilegal.
“Ketentuan dengan cukai hasil tembakau khususnya rokok dan berkaitan dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dua hal ini yang akan kami sampaikan, terkait dengan dana bahwa pemerintah mengalokasikan sekian rupiah pada masyarakat dalam bentuk DBHCT ini diperoleh karena adanyan pembayaran yang diberikan oleh para pengkonsumsi di rokok, selain itu penerimaan juga digunakan untuk pembangunan negara ini pembiayaan bangsa ini pembangunan jalan pembangunan Puskesmas peningkatan ekonomi masyarakat karena pentingnya peran cukia rokok tentu perlu disampaikan hal- hal yang berkaitan dengan cukai ataupun aturan terkait dengan cukai,“ ujar Zaifudi.
“Ada yang disebut rokok illegal intinya tidak membayar cukai 4 ciri pita cukai palsu ditempel pita cukai tapi pita yang dibuat dari pihak yang tidak berwenang,rokok yang ditempel dengan pita yang tidak sesuai peruntukkanya rokok illegal yang ditempeli pita cukai bekas,” terang Zaifudi.
Di tempat yang sama Jaksa Hukum di bidang intelijen kejaksaan Kabupaten Madiun, Sulistiyono juga membenerikan keterangan jika menjadi permasalahan yang dilematis bagi pemerintah. Karena di satu sisi rokok membahayakan kesehatan, namun di sisi lain rokok menjadi tumpuan karena menyumbang pendapatan negara yang cukup besar.
Namun demikian, pemerintah tetap melakukan pengawasan.
“Rokok dan cukai menjadi masalah dilematis tetap perlu dilakukan pengawasan, Kejaksaan Kabupaten Madiun sejauh ini kasus yang ditangani atau diketahui tentang kasus rokok illegal belum ada tapi dulu ada kasus cukai tapi bukan rokok tapi berkaitan dengan minuman berakohol yang dilengkapi pita cukai palsu,” ujar Sulistiyono.Dia Juga berharap sosialisasi pada bidang cukai ada pencerahan pada masyarakat diharapakan rokok dan turunnya itu dibuat dan dipasarkan harus ada cukai yang dibayar sehingga masyarakat bisa mengantisipasi peredaran barang–barang yang illegal, dan sesuai undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai ancaman di bidang cukai minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda beberapa kali lipat dari cukai yang harus dibayar masing-masing pasal berbeda-beda jadi saksi yang berat ini jangan sampai ada yeng membuat dan mengedarkan rokok Ilegal,” pungkas Sulistyono. (hen/ns)