Pemkot Blitar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Rentan

Pemkot Blitar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Rentan

Blitar, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Blitar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Blitar tentang Bantuan Iuran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan  Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan Ini disaksikan langsung oleh Walikota Blitar Bapak H. Syauqul Muhibbin, S.H.I. di Aula Gedung PKPRI Kota Blitar (20/3/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Eris Aprianto menjelaskan, kerjasama ini terkait penyediaan bantuan iuran kepesertaan program jaminan sosial pada sektor informal (Bukan Penerima Upah).

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Blitar yang telah mendukung pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pada hari ini kita menandatangani PKS antar BPJS Ketenagakerjaan Blitar dengan Pemkot Blitar melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar,” ujar Eris.

“Nantinya akan diberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kurang lebih 2.300 an pekerja informal terdiri dari Pekerja Marbot Masjid, Driver Ojek pangkalan maupun Online, Pengemudi Becak, Pengirit Sampah, Sekertaris dan Bendahara RT/RW yang tidak mendapatkan insentif di Kota Blitar sebagai penerima bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Eris.

Bantuan Iuran kepesertaan ini dialokasikan dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Blitar.

"Dengan pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), para pekerja ini akan didaftarkan dalam 2 dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ungkap Eris.

Eris juga mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Blitar atas komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Kota Blitar.

"Dengan adanya jaminan sosial ini, para pekerja nantinya  dapat bekerja dengan lebih tenang. Ketika terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan akan ditanggung hingga sembuh dan jika ada peserta yang meninggal dunia, keluarganya akan menerima jaminan kematian sesuai ketentuan Permenaker 1 tahun 2025," urainya.

Dengan adanya Bantuan Iuran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan  Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja khususnya di Kota Blitar, agar para pekerja bisa kerja keras bebas cemas bersama BPJS Ketenagakerjaan. (tri/ns)