Diancam Interpelasi soal Bank Jatim , Ini Jawaban Gubernur Khofifah
Gubernur Khofifah menjelaskan, secara rinci regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Sejumlah anggota DPRD Jawa Timur dari Komisi C melontarkan wacana menggunakan hak interpelasi (bertanya) kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Interpelasi itu terkait proses seleksi Calon Dirut Bank Jatim.
Terkait wacana interpelasi itu, Gubernur Khofifah mengatakan, persoalan terkait pengisian jabatan direksi Bank Jatim sudah mengacu pada sejumlah regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Permendagri dan Perda tentang BUMD.
"Hal-hal terkait seleksi dan pengangkatan Calon Direksi perbankan, termasuk Bank Jatim diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain : Peraturan OJK dan Permendagri serta Perda tentang BUMD," kata Khofifah dalam keterangan tertulis kepada HARIAN BANGSA, Rabu (8/7).
Mantan Menteri Sosial RI ini menjelaskan secara rinci regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
"Khususnya Pasal 7 yang mengatur bahwa usulan pengangkatan anggota Direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus memperhatikan rekomendasi dari Komisaris atau komite yang menjalankan fungsi nominasi," tutur Khofifah.
Ketua Umum Muslimat NU ini menambahlan, ada pula Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Khususnya Pasal 6 yang mengatur bahwa setiap usulan pengangkatan anggota Direksi oleh Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (Koreno).
Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
"Khususnya Pasal 58 yang mengatur bahwa BUMD yang sahamnya tercatat di pasar modal, maka pemilihan anggota Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal,"kata santri Gus Dur ini.
Gubernur Khofifah melanjutkan, pihaknya juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD. Khususnya Pasal 20 yang mengatur bahwa dalam hal terdapat kekhususan, ketentuan mengenai organ BUMD yang bergerak dalam lembaga jasa keuangan dan atau badan usaha berbasis syariah, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga memperhatikan bahwa PT. Bank Jatim, Tbk merupakan perusahaan terbuka, maka dipandang perlu untuk menjaga tingkat kepercayaan para stakeholders, termasuk diantaranya masyarakat umum.
"Karena itu, pelaksanaan seleksi Calon Direksi PT. Bank Jatim Tbk telah sesuai dengan SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Khofifah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Yohanes Ristu Nugroho mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat rekomendasi yang ditandatangani pimpinan DPRD Jatim. Surat itu dikirim pada 20 April 2020 atau 3 hari sebelum RUPS Bank Jatim pada 24 April lalu.Beberapa poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah menyangkut tentang keberadaan anggota panitia seleksi perekrutan calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf C PP No.54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No.37 tahun 2018. Serta ketentuan tentang peryaratan usia calon direksi Bank Jatim yakni sekurang-kurangnya 35 tahun dan maksimal 55 tahun. (mdr/ns)