Bupati Sebut Dewan Tak Paham Peraturan
Tidak hadirnya sejumlah anggota DPRD Jombang dalam rapat paripurna dalam agenda penyampaian nota laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) bupati Jombang tahun 2020, membuat pihak eksekutif angkat bicara.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Tidak hadirnya sejumlah anggota DPRD Jombang dalam rapat paripurna dalam agenda penyampaian nota laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) bupati Jombang tahun 2020, membuat pihak eksekutif angkat bicara.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab usai rapat di ruang swagata PendapaKabupaten, Rabu (21/4). Menurutnya, sebenarnya persoalan tersebut sudah dibahas dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi yang ada di gedung wakil rakyat. Bahkan dirinya menyebut, dewan tidak paham dengan aturan.
“Aksi boikot DPR sudah kita adakan pertemuan dengan pimpinan dewan, ketua-ketua fraksi. Dalam hal ini mungkin kurang memahami, dimana untuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan itu kita sosialisasikan Kita sampaikan pada DPRD,” tuturnya.
Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, bahwa LHP ini dilakukan sebelum adanya audit dari BPK. “BPK dalam hal ini Jawa Timur mengadakan melakukan pemeriksaan secara khusus, intern selama satu bulan,” ujarnya.
Masih menurut bupati, setelah melakukan pemeriksaan secara khusus, dari pihak pemkab melaporkan pengelolaan hasil keuangan pada tanggal 10 Maret. Sesuai dengan ketentuan dalam aturan PP itu, setelah dua bulan penyerahan itu, baru diterimakan hasil auditnya.
“Tanggal 12 Maret dan pada 12 April kemarin baru selesai. Nah, nanti kemudian kita akan mendapatkan hasil LHP itu pada 10 Mei. Jadi memang belum. Apa yang mau kita serahkan, ini kan masih proses. Saat ini Pemkab Jombang masih dalam proses pemaparan. Jadi mungkin dari dewan tidak memahami dari PP ini,” terangnya.
Saat disinggung terkait sikap bupati dengan adanya sikap dewan yang akan bersikukuh melakukan boikot paripurna pada Kamis (22/4), bupati mengatakan bahwa apa yang disampaikan dewan, hanya sebatas kurang adanya pemahaman dewan atas PP Nomor 12 Tahun 2019.
“Saya menyayangkan. Saya lihat apa yang disampaikan itu kurang adanya pemahaman, sehingga dia ngomong seperti itu. Kenapa gitu saja nggak disampaikan, dan nggak pakai aksi boikot,” tegasnya.
Ditegaskan, jika pemerintah itu terdiri dari dua unsure, yakni legislatif dan eksekutif. Sehingga tidak ada sekat maupun pembatas. Selain itu, jika sebagai anggota dewan, haruslah cakap dalam melakukan lobi.
“Tidak ada terputus hubungan antara eksekutif dengan legislatif. Itu nggak ada. Saya ini jadi anggota DPR 32 tahun. Saya sampaikan pada mereka, kalau memang tidak bisa lobi ya jangan jadi anggota DPRD,” terangnya.
Sebelumnya, protes ke bupati Jombang, puluhan anggota DPRD Jombang absen saat rapat paripurna. Sedikitnya ada 27 orang anggota DPRD Jombang yang tidak hadir. Lantaran puluhan anggota DPRD Jombang dari berbagai fraksi itu kecewa dengan bupati Jombang. Bahkan, bupati dianggap mangabaikan prosedur penyampaian LKPj.(aan/rd)