DPRD Jatim Pesimis Pabrik Pengolahan Limbah B3 Dawarblandong Beroperasi Akhir Tahun 2020
Hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), belum juga menerbitkan Amdal terhadap pabrik pengolahan limbah B3 di Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
SURABAYA, HARIANBANGSA.net – Anggota DPRD Jawa Timur Abdul Halim pesimis Pusat Pengolahan Sampah dan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLI-B3) di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto bisa beroperasi pada akhir tahun 2020 seperti yang ditargetkan.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim. Menurut Halim, hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), belum juga menerbitkan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap pabrik pengolahan limbah B3 itu.
"Karena memang hasil hearing terakhir dengan kita, anak perusahaan dari JGU yang diintruksikan melaksanakan pembangunan menyampaikan Amdal belum keluar. Sehingga target 2020 bisa teralisasi rasanya kok tidak mungkin," kata Halim, Minggu (26/7).
Politisi Partai Gerindra ini menilai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa patut mengevaluasi proyek tersebut. Alasannya agar bisa segera dimanfaatkan dalam waktu dekat. Pasalnya, menurut dia, pengoperasian pusat pengolahan limbah B3 itu sangat penting. Mengingat, ketika ada wabah Covid-19 limbah medis di Jatim diprediksi menumpuk.
"Kami merekomendasikan kepada gubernur memberikan supervisi karena ini pengolahan limbah sangat penting untuk Jatim," ujar alumni santri Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo tersebut.
Halim mengaku, dirinya mendapat informasi bahwa molornya PPSLI-B3 di Dawarblandong itu membuat limbah medis dari rumah sakit di Jatim harus diolah oleh pihak swasta. Menurut dia, Gubernur Jatim harus turun tangan, agar pembangunan proyek itu bisa segera dikebut dan bisa difungsikan.
"Dari informasi yang kita dapatkan itu dipul PT Pria untuk limbah itu. Target harus kita punya sendiri," tambahnya.
Anggota parlemen asal daerah pemilihn Madura ini menyarankan, jika diperlukan, proyek itu harus diambil alih oleh Pemprov Jatim. Agar proses penerbitan Amdal dan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga bisa segera segera direalisasikan.
Sebab selama ini, menurut Halim, proyek tersebut mandek karena Amdal tidak kunjung turun. Padahal, proses pembebasan lahan sudah dipastikan selesai pada tahun ini.
"Gubernur harus turun tangan agar lebih berkomunikasi. Tahap awal 50 hektar sudah clear ruislag sudah selesai tinggal Amdal yang belum mulai. Ya pasti itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, kapasitas PPSLI-B3 Dawarblandong di Kabupaten Mojokerto diperkirakan bisa menampung limbah B3 sebanyak 170 juta ton per tahun. Tempat pembuangan limbah B3 itu rencananya akan menerapkan konsep sanitary landfill.Pembangunan PPSLI-B3 di Dawarblandong itu untuk dirasa sangat penting, karena sampah medis di Jawa Timur sudah overload. Sedangkan, kalau dibuang di Kabupaten Cileungsi Bogor, biaya yang dibutuhkan cukup besar. (mdr/ns)