Dua Residivis Narkoba Jaringan Lapas Madiun

Polisi menyebut dua residivis narkotika yang ditangkap di Sidoarjo memiliki jaringan lapas. Mereka mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Sidoarjo.

Dua Residivis Narkoba Jaringan Lapas Madiun
Kapolresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti dua pelaku narkoba.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Polisi menyebut dua residivis narkotika yang ditangkap di Sidoarjo memiliki jaringan lapas. Mereka mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan, jika EPC dan EP yang ditangkap Satresnarkoba merupakan seorang residivis. Dia pernah dipenjara dalam kasus yang sama. 

"Petugas sudah bekerja maksimal untuk menangkap pelaku. Pelaku sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama," jelas Kombes Pol. Sumardji, Sabtu, (6/2).

Keduanya ditengarai memiliki jaringan khusus didalam Lapas Madiun. Meski demikian, polisi masih mengembangkan pemasok barang haram yang diperjualbelikan tersangka.  "(Jaringan) Lapas Madiun," tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya mengaku mendapat upah sebanyak Rp 10 juta jika menjual narkoba sebanyak 1 kilogram. Polisi saat ini masih memburu pemasok barang haram yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menangkap dua pengedar narkoba asal Jombang. Keduanya ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba di kamar kos.

Sumardji mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika di wilayah Sidoarjo. Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan pencarian dan menangkap EPC dan EP asal Jombang.

"Keduanya merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021," ungkap kapolresta Sidoarjo.(cat/rd)