Dua Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Genderang perang melawan narkoba terus digencarkan Polresta Sidoarjo. Kali ini Satres Narkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap dua orang tersangka asal Jombang yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sidoarjo.

Dua Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menanyai para pelaku.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Genderang perang melawan narkoba terus digencarkan Polresta Sidoarjo. Kali ini Satres Narkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap dua orang tersangka asal Jombang yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dalam keterangan pers di Polresta Sidoarjo Jumat (5/2) menjelaskan, penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi yang telah diketahui tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Sasaran merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021.

Pada saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan tersangka, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Taman, Sidoarjo. Kedua orang tersebut sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sumardji mengatakan tersangka juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.

“Para penyidik telah bekerja maksimal dikarenakan kedua tersangka ini ketika dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Harapnya agar supaya kejadian seperti ini bisa jadi contoh. Para pelaku, terutama bagi pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini.

Terdapat barang bukti yang telah disita dari tersangka EPC dan EP berupa empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 394,05 gram. Dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 2,22 gram.

Tersangka juga mengakui perbuatannya untuk mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram. Pelaku per bulannya dijanjikan akan mendapatkan Rp 10 juta dari pemilik barang. Dia sampai dengan saat ini masih belum tertangkap atau dalam pencarian (DPO).(cat/rd)