Dukung UKK Keimigrasian Naik Kelas Jadi Kantor Imigrasi Kelas III di Probolinggo

Nurkholis menanyakan kesiapan yang dilakukan UKK Kota Probolinggo dalam menyambut Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kemenkum HAM RI.

Dukung UKK Keimigrasian Naik Kelas Jadi Kantor Imigrasi Kelas III di Probolinggo
Pj Wali kota Nurkholis saat berkunjung ke Kantor Imigrasi Kota Probolinggo.

Probolinggo, HB.net - Pj Wali Kota Nurkholis mengunjungi Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kota Probolinggo. Ia merespons positif rencana UKK di bawah naungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang tersebut naik kelas. Kehadirannya disambut Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Muhammad Iqbal, Penyelia UKK Kota Probolinggo Rizki Putra, serta Kepala DPMPTSP M Abbas.

Nurkholis menanyakan kesiapan yang dilakukan UKK Kota Probolinggo dalam menyambut Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kemenkum HAM RI. Mengingat rencana UKK naik kelas agar terbentuk Kantor Imigrasi kelas III dibutuhkan persyaratan dan kelengkapan yang lebih kompleks.

“Kita ingin mengetahui rencana UKK di kota ini untuk naik kelas menjadi Kantor Imigrasi kelas III. Dari sisi mana bentuk support yang bisa diberikan oleh pemkot. Evaluasinya baru akan diketahui nanti setelah tim dari Dirjen Imigrasi datang,” ujarnya.

Jika bisa terwujud, maka semakin banyak orang dari daerah terdekat dengan Kota Probolinggo yang akan menggunakan layanan imigrasi di kota ini. Dalam kesempatan itu, Nurkholis juga mengurus paspor yang masa berlakunya hampir habis, sehingga menjadi pemohon terakhir pada saat itu. Karena setiap hari sesuai kuota jumlahnya mencapai 50 orang.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kelas I TPI Malang Muhammad Iqbal menjelaskan jika Kamis (11/7) atau (Hari ini-red) mendatang akan ada peninjauan dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kemenkum HAM RI datang ke Kota Probolinggo.

“Tadi berbincang dengan Pj wali kota, harapan agar UKK naik kelas menjadi Kantor Imigrasi kelas III. Persyaratan dan keputusan akan disampaikan oleh tim, sarana dan prasarana saat ini sudah bagus. Tinggal nanti support seperti apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah setempat. Contohnya, saat berubah status menjadi Kantor Imigrasi, kepemilikan lahan harus dihibahkan dulu. Kita tunggu saja hasil keputusannya seperti apa,” urainya.

Setelah masa berlaku perjanjian kerja sama (PKS) ini berakhir, maka  dilakukan evaluasi . Mengingat UKK  sebenarnya merupakan embrio terbentuknya Kantor Imigrasi. Jika sudah terbentuk, maka Kantor Imigrasi bersifat menetap dan mandiri tidak tergantung jangka waktu PKS. (ndi/diy)