Empat Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polisi
Empat pelaku penggelapan mobil rental Luxio warna abu-abu metalik Nopol W 1262 NJ milik Zain Trans diamankan Polresta Sidoarjo. Empat tersangka tersebut berinisial HP (37) warga Desa Urangagung, Sidoarjo ,LTW (45) asal Malang, FA (43) dan S (37) asal Pasuruan.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Empat pelaku penggelapan mobil rental Luxio warna abu-abu metalik Nopol W 1262 NJ milik Zain Trans diamankan Polresta Sidoarjo. Empat tersangka tersebut berinisial HP (37) warga Desa Urangagung, Sidoarjo ,LTW (45) asal Malang, FA (43) dan S (37) asal Pasuruan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, motif penggelapan mobil dengan cara digadaikan itu karena pelaku membutuhkan uang. "Mobil tersebut digadaikan senilai Rp 25 juta kepada saudara M (DPO)," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/8).
Kusumo menceritakan, kejadian ini terungkap saat RH, pemilik rental Zain Trans, melaporkan empat tersangka tersebut pada 25 Juli 2023 lalu. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan surat, akhirnya penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, peristiwa ini bermula saat HP menyewa mobil milik korban pada 10 Juli 2023 lalu dengan perjanjian 7 hari dengan uang muka Rp 1 juta. Karena membutuhkan uang, kemudian HP ini menyuruh LTW untuk mencari orang yang siap gadai mobil Rp 25 juta. Besoknya LTW menemui FA dan S.
"Selanjutnya S menghubungi M (DPO) yang bersedia menerima gadai mobil tersebut dengan kesepakatan seharga Rp 25 juta dengan potongan 10 persen," ucap Kombes Pol Kusumo.
Setelah kendaraan tersebut berhasil digadaikan, tersangka HP memberikan uang kepada LTW sebesar Rp 600 ribu. Sedangkan untuk FA dan S masing-masing menerima Rp 125 ribu dari HP dan Rp 500 ribu dari M (DPO).
Bahwa selain perkara tersebut, terdapat 2 laporan polisi lain yang juga melaporkan HP terkait perkara penipuan atau penggelapan, yaitu kejadian tanggal 28 September 2022 dengan objek perkara 1 Toyota Kijang Innova Nopol W 1283 VI.
Saat itu, HP meminjam BPKB mobil tersebut untuk dijaminkan dan uangnya untuk kegiatan usaha. Namun ternyata angsuran tidak dibayar, sehingga kendaraan ditarik oleh leasing. Kemudian pelaku menebus mobil dan menjual kepada orang lain tanpa seizin dari pemilik awal kendaraan tersebut.
Sedangkan kejadian tanggal 21 Juni 2023 dengan objek mobil pick up Daihatsu Grand Max. Saat itu pelaku HP menyewa mobil pick up selama 1 bulan. Namun ternyata sampai saat ini kendaraan tidak dikembalikan dan diduga kendaraan telah dialihkan kepada pihak lain.(cat/rd)