Marak Modus Pinjam Motor Di Kota Probolinggo, Polisi Kembali Tangkap Pelaku
Menurut Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan bahwa PR adalah residivis kasus peredaran pil koplo yang sudah lama keluar penjara.
Probolinggo, HB.net - Polres Probolinggo Kota kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus pinjam dulu sepeda motormu.
Kali ini, Barang Bukti (BB) lebih banyak lagi. Adalah PR (37) pelaku modus pinjam motor ini ditangkap polisi. Pelaku adalah warga warga Desa Sepuh Gembol, Kecamatan Wonomerto menjadi bulan-bulanan warga akibat aksinya yang hendak membawa kabur sepeda motor milik warga Triwung Kidul yang dia pinjam.
Menurut Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan bahwa PR adalah residivis kasus peredaran pil koplo yang sudah lama keluar penjara.
“PR ditangkap pada Kamis, 02 Mei 2024 sekitar jam 20.00 Wib di Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul. Modusnya sama, yaitu berkenalan di media sosial lalu meminjamnya untuk membeli rokok ditempat lain. Namun, faktanya motor korban dibawa kabur,“ ujar Zainullah, Selasa (07/05/2024).
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap PR, diketahui sudah melakukan modus penggelapan sepeda motor di 6 TKP berbeda.
“6 TKP tersebut berada di wilayah Kota Probolinggo, yaitu Honda Supra X TKP Jl. Sukun Kelurahan Triwung Lor, Suzuki Nex TKP Gg. Kenanga Putih Kelurahan Ketapang, Honda CB150R TKP Indomaret Jalan Prof Hamka Kelurahan Kademangan, Vario 125 Belakang SD Kedupok 2 Kec. Kedupok, Yamaha N-Max TKP Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan dan Yamaha Mio GT TKP jalan Cokroaminoto Gg.2 Kelurahan Kebonsari Kulon," terangnya.
PR mengaku menjual sepeda motor tersebut untuk dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya dan berfoya-foya. "Hasil penjualannya untuk menghidupi keluarga PR. Selain itu juga untuk berjudi, pesta miras, dan bayar kos," jelasnya.
Terhadap PR, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. (ndi/diy)