DPRD Kabupaten Blitar Nilai RTR adalah Bagian Terpenting dalam Pembangunan

DPRD Kabupaten Blitar Nilai RTR adalah Bagian Terpenting dalam Pembangunan
 M Rifai (dua dari kanan) memimpin rapat paripurna.

Blitar, HB.net - Pemerintah Kabupaten Blitar mengajukan Rancangan Peraturan Bupati Blitar tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Garum kepada Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifai menjelaskan, RDTR merupakan bagian dari upaya Pemkab Blitar untuk merencanakan pembangunan secara lebih terencana. Perencanaan tata ruang yang berkualitas menjadi penting bagi pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan antar wilayah dan penciptaan ruang yang berkelanjutan.

RDTR tersebut berfokus pada pengembangan berbagai sektor di wilayah perencanaan Garum. Termasuk transportasi, komersial, industri pengolahan, serta sarana dan prasarana perkotaan. Sejumlah proyek infrastruktur seperti stasiun kereta api, rencana jaringan rel ganda dan pengembangan jalur arteri primer juga menjadi bagian dari rencana tersebut.

“RDTR yang merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang (RTR) ini sangat strategis untuk pembangunan Kabupaten Blitar,” ujar Rifai. Terkait peraturan kepala daerah tentang RTDR memang pemerintah daerah perlu mendapatkan persetujuan substantial dari Kementerian ATR/BPN. Persetujuan Substansi merupakan persetujuan yang diterbitkan Menteri ATR sebagai syarat pendahuluan yang harus diperoleh pemerintah daerah untuk dapat melakukan penetapan atas rancangan Perda RTRW atau Perkada RDTR.

Persetujaun Substansi berperan untuk memastikan RTRW dan RDTR sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan Rencana Tata Ruang secara hierarki.

Sementara itu, bupati Blitar Rini Syarifah menjelaskan wilayah perencanaan Garum memiliki luas 2.361,56 hektar. Meliputi lima desa/kelurahan di Kecamatan Garum, yaitu Desa Pojok, Kelurahan Sumberdiren, Kelurahan Garum, Desa Tingal, Kelurahan Bence dan Kelurahan Tawangsari. Garum berfungsi sebagai pusat pelayanan kawasan yang meliputi pusat pemerintahan kecamatan, kesehatan, rekreasi, olahraga, wisata, pendidikan dan peribadatan.

Bupati Blitar, Rini Syarifa saat melakukan pembahasan mengenai rancangan Perbup RDTR.

"Adapun tujuan penataan ruang WP Garum yaitu mewujudkan ruang WP Garum sebagai wilayah penyangga Kota Blitar dan perkotaan Kanigoro yang didukung simpul transportasi regional, kegiatan komersial, industri pengolahan, serta sarana dan prasarana perkotaan yang tangguh dan berkelanjutan", ungkap Mak Rini, panggilan akrab bupati Rini Syarifah.

Pemerintah Kabupaten Blitar juga berencana mengembangkan sejumlah kawasan lindung, zona budidaya, serta sistem pusat pelayanan dan jaringan transportasi di wilayah Garum. Perencanaan ini merupakan kategori sistem pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota, dan pusat pelayanan lingkungan di berbagai desa dan kelurahan.(tri/ns)