Dinkes Malang Susun Satndrt Nominal Vaksinator
Dinkes sudah menyusun draf satandart nominal insentif yang harus diterima vaksinator. Semua yang terbilat dalam vaksinasi nanti ada catatannya.
Malang, HB.net - Bupati Malang, Muhammad Sanusi memberi kepastian kepada tenaga kesehatan tetang dana insentif yang harus mereka terima selama melakukan kegiatan vaksin Covid-19. Dana itu sudah tersedia tinggal mendistribusikan sesuai standart pekerjaan yang mereka lakukan.
"Dana insentif untuk vaksinator sudah tersedia. Dana sudah ada di Dinkes. Berepa-berapa yang akan mereka terima sudah ada stadartnya,”ujar Bupati Sanusi, Rabu (22/9) lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo membenarkan adanya dana terebut. Saat ini Dinkes sudah menyusun draf satandart nominal insentif yang harus diterima vaksinator. Semua yang terbilat dalam vaksinasi nanti ada catatannya.
"Kami saat ini masih mengatur. Semuanya harus jelas. Kita sedang mengatur ukuran standar dalam sebulan Dokter dapat Rp 2,5 juta maksimal. Perawat atau bidan, paramadis dapat Rp 2 juta. Lalu tenaga administrasi vaksin dapat Rp 1,5 juta. Nilai nominal tersebut diperuntukkan bagi yang rutin reguler (vaksinator) di Puskesmas," ujar Kadinkes ketika dikonfirmasi.
Ditambahkan Arbani, ada perbedaan nilai nominal pemberian insentif vaksinator yang mengacu pada hal tertentu. Misalnya tenaga vaksinasi insidentil dapat Rp 100 ribu per orang per hari dari sejak ia terlibat dalam penanganan vaksinasi Covid-19 yang sifatnya insidentil. Dinkes saat ini masih berfokus mewujudkan Kabupaten Malang menjadi nihil penularan corona.
"Targetnya semua lembaga di Kabupaten Malang sudah mengatur mereka melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari lembaga pendidikan hingga pariwisata. Agar masyarakat tidak ada yang terpapar. Kalau ada yang terpapar corona harus segera ditracing dan yang bersangkutan harus isolasi mandiri. Supaya tak membuat klaster baru. Itu saja harapannya bisa zero penularan," pungkas mantan Dirut RSD Lawang ini. (mad/ns)