Perdana Ngantor di Kelurahan Bubutan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali memulai aktivitasnya dengan berkantor di kelurahan, Senin (6/5) pagi.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali memulai aktivitasnya dengan berkantor di kelurahan, Senin (6/5) pagi. Kali ini, kantor Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, menjadi lokasi perdananya ngantor di awal bulan Mei 2024.
Tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, Eri langsung bercengkrama dengan beberapa warga yang berada di lokasi. Ia juga tampak menyaksikan langsung petugas kelurahan memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada warga.
Wali Kota Eri mengungkapkan sejumlah temuan dan solusi yang ia peroleh saat hari pertama ngantor di Kelurahan Bubutan. Ia menyoroti pentingnya pelayanan administrasi yang solutif dan efisien kepada masyarakat. "Ada temuan yang tidak terlalu signifikan, tapi adalah keberanian dari teman-teman untuk memberikan solusi, sehingga (pelayanan) bisa cepat di hari itu," ungkapnya.
Karena itu, ia menekankan bahwa pelayanan adminduk harus diselesaikan dalam waktu satu hari. Namun ia juga menyadari bahwa ada beberapa kasus yang memang memerlukan penanganan khusus. "Saya sudah sampaikan, pelayanan adminduk harus satu hari selesai, tapi saya berharapnya (persoalan) bisa dipisah," katanya.
Sejumlah temuan saat wali kota ngantor di Kelurahan Bubutan adalah terkait adanya warga yang urus kehilangan akta kelahiran. Menurut dia, kehilangan akta kelahiran dapat diurus di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) atau kelurahan kecamatan setempat.
"Nah, kalau akta kelahirannya dari luar Surabaya, maka jangka waktu pelaksanaannya tidak bisa sehari. Jangka waktu pelaksanaannya sesuai dengan rekomendasi atau cek yang dilakukan dari daerah asal," ungkapnya.
Selain itu, Cak Eri juga menyoroti masalah pindah antar-kelurahan tanpa laporan yang menyebabkan pemblokiran data kependudukan. Untuk itu, ia mengimbau warga Surabaya agar melaporkan perpindahan KTP dan lokasi tinggal agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dapat memantau keberadaan mereka.
Di samping pindah antar-kelurahan di Surabaya, Eri juga menyarankan penggunaan surat pernyataan untuk kasus perpindahan ke luar daerah. Surat pernyataan ini bertujuan mempermudah proses verifikasi dan menghindari keterlambatan warga yang akan berpindah.
Kemudian, penanganan terhadap kasus kontrakan juga tidak luput ia temukan saat ngantor di Kelurahan Bubutan. Maka dari itu, ia menekankan pentingnya surat pernyataan dari pemilik kontrakan untuk memastikan data kependudukan yang akurat.
Di sisi lain, Cak Eri juga menyoroti soal transparansi kepastian pelayanan adminduk. Pasalnya, di Kelurahan Bubutan, ia menemukan adanya warga yang menerima tanda bukti (kitir) pelayanan tanpa disertai kepastian kapan adminduk tersebut selesai.
"Nah, di kitir-nya tidak keluar lagi, kapan selesai, tanggal, jam berapa, tidak keluar, padahal dulu ada. Nah ini kenapa saya turun, ini saya akan cari betul, karena saya dari dulu perintahnya tidak pernah menghilangkan, itu harus ada, karena itu kepastian warga," tuturnya.
Secara garis besar, Eri menegaskan bahwa tolak ukur keberhasilan dalam pelayanan di kelurahan adalah cepat dan solutif. Termasuk tidak ada ketakutan lurah dan camat dalam berinovasi untuk mencari solusi atas permasalahan warga.(ari/rd)