Forkopimda Lumajang Terus Lakukan Pemantauan Prokes
Hal itu dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.
Lumajang, HB.net - Jajaran Forkopimda Kabupaten Lumajang, khususnya yang di lapangan terus melaksanakan pemantauan penegakan protokol kesehatan (prokes) pada masyarakat di masa pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Hari ini yang kesekian kalinya setelah tadi malam hingga dini hari, jajaran Pemkab Lumajang beserta pihak Kepolisian dan TNI Kabupaten Lumajang melakukan edukasi serta penertiban terkait kerumunan yang ada di Lumajang," ungkap Sekda Lumajang, Agus Triyono saat melaksanakan Pemantauan Penegakan PPKM Darurat, di Pasar Seruji Kelurahan Ditotrunan, Lumajang, kemarin.
Petugas menemukan masih banyak masyarakat yang tidak mengenakan masker dan tidak melakukan jaga jarak. Oleh sebab itu, Sekda Lumajang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) yakni menerapkan 6M, guna mencegah penyebaran covid 19.
Untuk diketahui kasus penyebaran Covid-19 di Lumajang sekarang ini meningkat, Sekda berharap kepada seluruh pihak khususnya masyarakat untuk ikut bekerjasama dalam menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19.
"Harapan kami apa yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dan TNI Lumajang bisa memberikan edukasi yang baik kemudian diikuti oleh masyarakat untuk berkolaborasi dalam memutus penyebaran Covid-19 di Lumajang, Harapnya.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menyampaikan, selain memberikan sanksi denda, pihaknya juga memberikan sanksi sosial bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, hal itu dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar lebih sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau sanksi sosial yakni menyapu di jalan, merenung di kuburan, sudah kita laksanakan dan terus kita laksanakan," ungkapnya. (ron/diy)