Gempur Rokok Ilegal Satpol PP Jatim Didukung Berbagai Elemen Masyarakat di Gresik

Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, Muhmmad Hadi Wawan Guntoro menyatakan, dukungan berbagai elemen masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat mulai menyadari pentingnya pengendalian peredaran Barang Kena Cukai (BKC) di Jawa Timur.

Gempur Rokok Ilegal Satpol PP Jatim Didukung Berbagai Elemen Masyarakat di Gresik
Peserta sosialisasi gempur rokok illegal di Gresik, Kamis (8/12/2023) menyatakan komitmen mendukung pemberantasan rokok illegal di jawa Timur.

Gresik, HB.net - Upaya menekan peredaran rokok illegal di Jawa Timur memperoleh dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Selama tahun 2023, sejumlah sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta organisasi masyarakat menunjukkan dukungannya pada program pemerintah untuk memerangi peredaran rokok tanpa cukai tersebut Antusiasme merreka terlihat dari kehadiran pada kegiatan sosialisasi, yang digelar oleh Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

Menurut Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, Muhmmad Hadi Wawan Guntoro, dukungan berbagai elemen masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat mulai menyadari pentingnya pengendalian peredaran Barang Kena Cukai (BKC) di Jawa Timur.

‘’Rokok tanpa cukai bukan hanya merugikan negara tapi  juga masyarakat, karena kualitas produknya pasti tidak standar. Ini bisa membahayakan kesehatan seseorang,’’katanya dalam sebuah kesempatan sosialisasi gempur rokok illegal.

Sejak tahun 2022, Satpol PP memperoleh tugas tambahan dari pemerintah untuk melaksanakan tugas di bidang penindakan hukum terhadap pelanggaran BKC illegal, terutama rokok. Oleh karena itu, Satpol PP turut melakukan operasi pemberantasan rokok illegal bersama petugas Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Selain itu, Satpol PP Provinsi Jatim juga melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan. Pada tahun 2023, frekwensi kegiatan sosialisasi diperbanyak dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Hadi Wawan Guntoro mengatakan, partisipasi berbagai elemen masyarakat sangat dibutuhkan, termasuk para tokok masyarakat. Sebagai orang yang dituakan di lingkungannya, tokoh masyarakat akan menjadi panutan sehingga pencegahan peredaran rokok illegal dapat dilakukan tanpa harus melakukan penindakan. Hal yang sama juga ketika para tokoh agama berpartisipasi dalam pelaksanaan sosialisasi gempur rokok illegal. 

‘’Para kyai memegang peran penting karena juga jadi panutan masyarakat dan santrinya,’’tambah dia.

Pemerintah terus berupaya memberantas rokok ilegal. Pada tahun 2022, Bea Cukai di Provinsi Jatim telah menangani 4.386 surat bukti penindakan BKC hasil tembakau. Dari penindakan itu, jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 103,49 miliar. Alhasil, realisasi penerimaan cukai wilayah Jatim tahun 2022 mencapai Rp 135,16 triliun atau 102,6 persen dari target sebesar Rp 131,67 triliun.Setiap tahun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan DBH CHT ke pemerintah daerah (pemda). Di tahun 2023, Kemenkeu mengalokasikan sebesar Rp 5,47 triliun ke seluruh pemda, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2023. Nilai DBH CHT pada tahun 2023 meningkat 24,32 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar Rp 4,4 trilyun. DBH CHT itu dibagikan kepada 25 provinsi penghasil tembakau. Jatim menjadi provinsi yang menerima DBH CHT terbesar di Indonesia pada tahun 2023, yakni Rp 3,07 triliun atau setara dengan 59,2 persen dari total anggaran DBH CHT secara nasional.

Selama ini, industri pengolahan tembakau menghasilkan cukai sebesar Rp. 104,56 triliun atau setara 63,42 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional yang mencapai Rp. 164,87 triliun. Menurut catatan Dirjen Bea Cukai, di Jawa Timur terdapat 425 perusahaan pengolahan tembakau yang mempekerjakan lebih dari 80 ribu tenaga kerja. Industri pengolahan tembakau juga menyumbang devisa melalui net ekspor yang surplus di Jawa Timur selama tahun 2017 – 2019 kisaran nilai USD 227,36 juta sampai USD 243,89 juta. Di sisi lain, pertanian tembakau menempati urutan komoditas perkebunan kedua terbesar di Jawa Timur dengan jumlah petani lebih dari 370 ribu orang, di mana perkebunan tembakau sekitar 99,71 persen diusahakan oleh petani rakyat, bukan korporasi. (yun/ns)