Hati-Hati Bila Tertilang SIM akan Diblokir

Kabar beredar di media sosial tentang sistem tilang yang diberlakukan untuk sepeda motor maupun mobil.

Hati-Hati Bila Tertilang SIM akan Diblokir
Pengemudi kendaraan yang melanggar akan diblokir SIM-nya. Ilustrasi

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Kabar beredar di media sosial tentang sistem tilang yang diberlakukan untuk sepeda motor maupun mobil. Nantinya akan dilakukan sistem blokir Surat Izin Mengemudi (SIM), bukan lagi blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kabar diberlakukan tilang dengan penerapan blokir SIM akan dilaksanakan serentak bulan Maret 2025. Sebelumnya, sistem tilang elektronik melakukan pemblokiran  STNK dan memberlakukan denda kepada pengendara yang melanggar.

Kali ini dalam program terbaru, polisi akan langsung memblokir SIM pengendara yang tidak taat lalu lintas. Sistem ini dinamakan traffic activity report, yang mengadopsi merit point system atau sistem nilai kepatuhan berkendara.

Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem tilang poin pada tahun ini. Hal ini sebagai langkah untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan.

Hal ini diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan kepada media. Dia  menjelaskan bahwa sistem ini akan menilai kepatutan berkendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. "Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendara atau berlalu lintas di jalan. Parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Dari kabar akan adanya sistem tilang blokir SIM pada Maret 2025 mendatang, ditanggapi oleh Kasat Lantas Poltestabes Surabaya AKBP Hendriawan. “Dari adanya sistem itu,sementara belum ada petunjuk atau arahan dari atasan pusat, daerah, maupun pusat Mabes Polri,” ujarnya Selasa (11/3).

AKBP Herdiawan juga menambahkan tentang sistem tilang blokir SIM. “Sementara masih akan kita sosialisasi. Namun petunjuk arahan belum ada. Jadi belum diberlakukan atau diterapkan,”tambahnya.(yan/rd)