Hendak Kabur ke Bali, Aksi Maling Buah Naga di Tegaldlimo Banyuwangi Diamankan
Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban berinisial S (49) yang kehilangan 300 kg buah naga senilai Rp 4 juta dari kebunnya di Dusun Damtelu, Desa Kedunggebang. Kejadian nahas ini terjadi pada dini hari, Jumat (210/6/2024) sekitar pukul 03.15 WIB.
Banyuwangi, HB.net - Seorang pria berinisial SYN (55) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksi pencuriannya di kebun buah naga terendus. Warga Dusun Sumberkepuh, Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo ini ditangkap saat hendak kabur ke Bali.
"Kami berkordinasi dengan Polsek KP3 Tanjung Wangi untuk melakukan penangkapan pelaku di Pelabuhan Ketapang. Pelaku berniat kabur ke Bali," kata Kapolsek Tegaldlimo AKP Ali Arifin, SH, Sabtu (22/06/2024).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban berinisial S (49) yang kehilangan 300 kg buah naga senilai Rp 4 juta dari kebunnya di Dusun Damtelu, Desa Kedunggebang. Kejadian nahas ini terjadi pada dini hari, Jumat (210/6/2024) sekitar pukul 03.15 WIB.
"Saksi mata FI (40) yang kebetulan sedang berjaga di lahan sawahnya, melihat gelagat mencurigakan dari seorang pengendara motor di depan kebun korban. Tanpa pikir panjang, FI langsung mengejar pelaku hingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya," jelas Kapolsek.
Nasib sial menimpa sang pelaku ketika ia terjatuh dari motor. Meski sempat melarikan diri, barang bukti berupa motor Suzuki Shogun bernopol P 6509 VX beserta hasil curiannya tertinggal di lokasi kejadian.
"Kini pelaku sudah kita amankan di tahanan Polsek Tegaldlimo untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Selain motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti keranjang motor, sandal jepit, karung plastik, gunting buah, baju kaos bermotif garis, dan topi merah. "Atas perbuatannya, SYN terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP subsider 362 KUHP," pungkasnya. (guh/diy)