Istri Siri Otaki Pencurian Motor
Seorang wanita pemandu karaoke ditangkap Polsek Wonokromo karena menjadi otak pencurian. Wanita itu diketahui bernama Pungki Nora Wibisono (30) warga JalanCiliwung.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Seorang wanita pemandu karaoke ditangkap Polsek Wonokromo karena menjadi otak pencurian. Wanita itu diketahui bernama Pungki Nora Wibisono (30) warga JalanCiliwung. Dia menyuruh suami sirinya, Afgan (26) warga Jalan Sidodadi, untuk mencuri motor milik tetangga rumah.
Kedua pelaku suami istri siri ini ditangkap atas dasar laporan seorang korban bernama Dzahwan Fawash (17) warga Jalan Ciliwung. Korban melaporkan ke Polsek Wonokromo pada Jumat (21/2) pukul 02.30 WIB. Motor Yamaha Aerox nopol W 3387 OF telah raib saat diparkir di halaman rumahnya.
Hal tersbeut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Wonkromo Iptu Moch. Zahari didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan, saat jumpa pers, Rabu (12/3).
“Berdasarkan laporan yang masuk, kami melakukan olah TKP dan ternyata ada informasi dari CCTV yang ada di jalan raya terekam pemuda mengambil motor di halaman rumah korban dengan sangat mudahnya. Dari rekaman itulah kita tontonkan kepada korban. Ternyata kotban menenal pelaku itu yang tidak lain adalah suami siri tetangganya,” ujar Moch. Zahari.
Dari info itu, lantas Tim Bandit Reskrim Polsek Wonokromo melakukan pemeriksaan kepada Pungki Nora Wibisono yang juga tetangga korban. Dari hasil introgasi, Pungki mengakui bahwa dirinya menyuruh suami sirinya, yaitu Afgan untuk mencuri motor milik tetangga.
“Jadi pelaku ini saat pulang setelah dibooking sekitar pukul 02.00 WIB, mengetahui kunci kontak motor tetangganya masih nempel. Sehingga menelepon Afgan, suami sirinya, untuk mencuri. Oleh Arfan dituruti kemauan sang istri. Tidak perlu waktu lama motor berhasil dikuasai,” tambah Moch. Zahari.
Motor dijual oleh teman Afgan yaitu H. Pelaku H berperan sebagai penjual motor curian ke Madura. “Jadi motor hasil curian dijual ke Madura oleh H dengan harga Rp 3,2 juta. Pembagian hasil untuk pelaku Pungk dan Afgan mendapatkan uang masing masing Rp 1 juta. Sedangkan H mendapatkan pembagian uang Rp 1,2 juta,” tutup Moch Zahari.
Pihak Polsek Wonokromo masih melalukan pengejaran kepada H yang diduga melarikan diri ke Madura. Selama pemeriksaan yang dilakukan kepada dua tersangka ini, dirinya mengaku bahwa terpaksa melakukan pencurian karena membutuhkan biaya untuk berwisata.
Hal itu diungkapkan pelaku Pungki. Selama ini dirinya jarang ada job pangilan menjadi LC. “Saya jarang menerima ajakan tamu, karena dilarang suami saya. Sedangkan suami saya tidak kerja,” akui perempuan ini.
Selain masih memburu pelaku H, Polsek Wonokromo juga masih mencari barang bukti motor milik korban. Dari tindakan kedua pelaku pasutri siri akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(yan/rd)