Sinergi dengan DMI Pamekasan, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi pada Takmir Masjid
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya mewujudkan universal coverage bagi para pekerja.
Pamekasan, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan sosialisasi perihal jaminan sosial ketenagakerjaan sektor bukan penerima upah (BPU) kepada pengurus cabang dan pengurus daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pamekasan di Pendopo Budaya. Dalam sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan bersinergi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pamekasan.
Turut hadir Ketua DMI Kabupaten Pamekasan, KH Abdul Wahid bersama Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Pamekasan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, DB Indra Fitriawan menjelaskan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) kepada seluruh Imam dan pengurus masjid di wilayah Kabupaten Pamekasan. Dalam keterangannya, para imam dan pengurus masjid akan mendapatkan 2 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Keinginan kami agar mereka dapat menjalankan tugas sekaligus beribadah dengan tidak khawatir akan risiko yang menimpa nantinya," kata DB Indra Fitriawan, Selasa (2/8/2022).
Sementara itu, Ketua DMI Kabupaten Pamekasan, KH Abdul Wahid mendukung penuh program perlindungan yang akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk semua Imam Masjid dan Pengurus Masjid di seluruh wilayah Kabupaten Pamekasan ini.
"Perlindungan ini sangat bermanfaat ketika nantinya terjadi risiko pekerjaan yang ada, terlebih pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan dapat mendukung program ini untuk kesejahteraan lmam dan Pengurus Masjid," tutupnya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya mewujudkan universal coverage bagi para pekerja
"Kami akan terus berupaya bersinergi dengan pemkab setempat, bangkalan, sampang, pamekasan dan sumenep untuk terciptanya universal coverage bagi para pekerja di Madura," ujarnya.
Perlu diketahui dengan iuran hanya sebesar Rp16.800,- saja, para pekerja sektor BPU akan mendapatkan 2 program perlindungan jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Apabila pekerja mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari risiko pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta. Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.
“Sedangkan jika peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta,” tutup Vinca. (uzi/ns)