Juru Sita PN Mojokerto Diduga Terjerat Narkoba
Salah satu staf Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang berinisial Mar dikabarkan tertangkap polisi.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Salah satu staf Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang berinisial Mar dikabarkan tertangkap polisi. Pelaku diduga terkait penyalahgunaan narkotika golongan satu. Kabar penangkapan ini berembus sejak beberapa hari.
Menurut rekan sejawat Mar yang minta jati dirinya tidak dikorankan saat ditemui Harian Bangsa membenarkan bahwa Mar merupakan juru sita di PN Mojokerto. Pada akhir November 2022, telah ditangkap polisi di kediamannya wilayah Lespadangan, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto.
Masih menurut rekan Mar, bahwa pada saat penangkapan pihak polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) narkotika golongan satu bukan tanaman seberat 0, 4 gram di badan Mar.
Wakil Ketua PN Mojokerto Sunoto ketika dikonfirmasi tak menampik kabar tersebut. Namun, Sunoto enggan memberi keterangan. Dia mengarahkan kepada Ketua PN Sarudi. "Itu bukan kewenangan saya, tetapi sebaiknya Anda langsung menghadap Ketua PN Sarudi,’ pungkasnya.
Informasinya, Mar merupakan juru sita di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Mojokerto. Kini dia ditahan di Polda Jatim.(gus/rd)