KAI Daop 9 Kembali Beroperasi Pasca Larangan Mudik Lebaran
Walaupun sudah tidak memerlukan surat izin perjalanan, calon penumpang tetap harus menyertakan atau melampirkan surat keterangan bebas covid-19.
Jember, HB.net - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember kembali mengoperasikan KA jarak jauh. Pengoperasian tujuh KA jarak jauh ini, untuk masyarakat yang akan bepergian pasca peniadaan pengetatan mudik berlaku pada 18 hingga 24 Mei 2021.
"Pada masa pacsa pengetatan mudik, kini masyarakat bisa menggunakan moda transportasi kereta api, tanpa harus menyertakan surat izin perjalanan yang sebelumnya diberlakukan saat larangan mudik," Kata Vice President Daop 9 Jember, Broer Rizal saat dikonfirmasi Rabu, (19/5).
Walaupun sudah tidak memerlukan surat izin perjalanan, calon penumpang tetap harus menyertakan atau melampirkan surat keterangan bebas covid-19.
"Masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," terangnya.
Untuk mempermudah masyarakat melengkapi syarat untuk melakukan perjalanan KA, Daop 9 Jember juga menyediakan layanan rapid antigen dan GeNose C19.
Broer Rizal menyampaikan, untuk calon penumpang saat ini sudah bisa memesan tiket melalui aplikasi KAI Access, web KAI atau diseluruh channel resmi penjualn tiket. "Ya bisa per hari ini bisa menggunakan moda trassportasi kereta api dan bisa memesan tiket langsung di relasi penjualan tiket resmi kami," katanya.
Pihaknya menegaskan, untuk calon penumpang yang tidak bisa menunjukan surat keterangan negatif rapid tes antigen, PCR atau GeNose C19 dan tidak menggunakan perlengkapan diri lainnya tidak diperbolehkan naik dan tiket dikembalikn 100 persen.
"Ya walaupun sudah tidak menggunakan surat perjalanan dinas, kini prokes tetap kita berlakukan ketat harus menggunkan masker dan juga harus melalui pengecekan suhu. Kalau didapati seperti itu maka kita kembalikan tiketnya 100 persen," terangnya.
Ia menambahkan, untuk masyarakat diharapkan agar tetap patuh pada prokes secara konsisten dan disiplin agar bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19. (yud/diy)