Kasus Covid-19 Meningkat, Lumajang Akan Terapkan PPKM
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, pemberlakukan PPKM ini mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan Kabupaten yang peningkatakan penderita Covid-19 masuk dalam level 3 dan 4.
Lumajang, Hb.net - Lumajang akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan di mulai pada 3 hingga 20 Juli mendatang. Pemberlakukan PPKM seiring meningkatkan kasus pasien terkonfirmasi Covid-19.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, pemberlakukan PPKM ini mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan Kabupaten yang peningkatakan penderita Covid-19 masuk dalam level 3 dan 4. Dan ini juga berlaku bagi Kabupaten/kota di Pulau jawa dan Bali yang berada di level yang sama.
"Kabupaten Lumajang berada di zona oranye dan belakangan ini kasus penderita banyak. Lumajang berada di level 3, maka akan melaksanakan PPKM mengikuti arahan Pemerintah Pusat," kata Bupati kemarin.
Ia mengatakan, dengan peningkatan tersebut, Pemkab Kabupaten Lumajang menyiapkan 260 tempat tidur untuk parawatan pasien Covid-19. Dan 198 tempat tidur sudah digunakan.
Pemberlakukan PPKM ini akan banyak sektor yang mendapat pembatasan, mulai dari supermarket, perkantoran, tempat ibadah, kegiatan kemasyarakatan seperti hajatan dan pengajian. "Secara detail masih menunggu dari pemerintah pusat," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengingatkan kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan baik sehingga bisa mencegak Covid-19 sedini mungkin. (ron/diy)