Kemenag Tuban Keluarkan Panduan Pelaksanaan Keagamaan selama Covid-19,  Berikut Isinya

Kepala Kemenag, Sahid mengatakan, panduan ini terus disosialisasikan dengan tujuan mencegah penyebaran covid-19 di bumi wali.

Kemenag Tuban Keluarkan Panduan Pelaksanaan Keagamaan selama Covid-19,  Berikut Isinya

TUBAN, HARIANBANGSA.net - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban resmi mengeluarkan dan menyosialisasikan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah selama pandemi covid-19, Selasa (2/6).

Kepada puluhan takmir masjid dan mushola di Pendopo Kecamatan Jatitogo, Kabupaten Tuban, Kepala Kemenag, Sahid mengatakan, panduan ini terus disosialisasikan dengan tujuan mencegah penyebaran covid-19 di bumi wali. Selain itu, sesuai edaran Menteri Agama pada 30 Mei 2020 kemarin, telah termuat pelaksanaan kegiatan keagamaan selama pandemi covid-19.

Dalam edaran itu mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah. Kemudian, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

"Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak boleh menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif," jelas Sahid.

Kata dia, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/ kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan. Yakni  berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

"Namun, hal itu ditunjukkan dengan Surat keterangan rumah ibadah aman covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah," tuturnya.

Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan. Terutama, di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Sementara untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19. Pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Sedangkan, rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya. Pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

"Semoga para takmir dapat menyosialisasikan panduan ini kepada jamaah dan masyarakat luas," tutur Sahid. (wan/ns)