Kisah Kakek Sebatang Kara Diadili gegara Memasuki Rumahnya Sendiri

Mariyadi, kakek berusia 65 tahun, harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kisah Kakek Sebatang Kara Diadili gegara Memasuki Rumahnya Sendiri
Kuasa hukum kakek Mariyadi, Ood Chrisworo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Mariyadi, kakek berusia 65 tahun, harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kakek sebatang kara itu harus menjalani sidang atas perkara dugaan memasuki rumahnya sendiri yang sudah bertahun-tahun dia tempati di Jalan Raya Sawunggaling, Dusun Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Kasus yang menjerat Mariyadi bermula pada tahun 2013. Saat itu dirinya meminjam uang kepada The Tommy, warga Surabaya senilai Rp 225 juta. Uang itu untuk menyelesaikan pelunasan pembayaran pinjaman agunan di Bank DKI. Agar bisa meminjam uang tersebut, Mariyadi menyerahkan sertifikat lahan rumahnya dengan nomor SHM 712 dan 1004 kepada Tommy.

Kemudian di tahun yang sama pula, Tommy mentransfer uang sebesar Rp 400 juta kepada Mariyadi tanpa alasan yang jelas. Kaget karena ada uang masuk Rp 400 juta, Mariyadi pun menanyakan peruntukan uang itu. Pihak Tommy menjawab uang itu untuk pelunasan lahan yang dia (Mariyadi) agunkan ke Tommy.

Di tahun 2015, Mariyadi pun berusaha melunasi utang senilai Rp 625 juta. Tetapi nomor HP Tommy tidak bisa dihubungi alias tidak aktif. Begitupun saat pihak Mariyadi berusaha mencari keberadaan Tommy untuk membayar utangnya tersebut. Maryadi tidak menemukan Tommy di mana.

Hingga di tahun 2020, Mariyadi kaget saat dirinya dipanggil oleh pihak Polresta Sidoarjo. Dia dilaporkan oleh Tommy atas dugaan pidana melanggar pasal 167 dan pasal 385 KUHP.

"Jadi awalnya klien kami utang piutang dengan saudara Tommy, dengan anggunan sertifikat lahan rumah 400 meter persegian,” ungkap kuasa hukum Mariyadi, Ood Chrisworo saat ditemui di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (21/9).

Menurut Ood, saat itu kliennya diajak ke notaris untuk membawa sertifikatnya untuk diakad jualbelikan (AJB). “Karena ketidaktahuan klien kami, dia pun menuruti. Setelah dinotaris, klien kami disuruh tanda tangan di dokumen kosong. Padahal klien kami tidak ingin menjual lahannya itu ke siapapun," ungkap Ood Chrisworo.

Lebih lanjut Ood mengungkapkan jika kliennya saat ini sudah berumur dan punya riwayat penyakit stroke. Dia ditahan penyidik Polresta Sidoarjo. "Pak Mariyadi tinggal di Sidoarjo sendiri, setelah beberapa tahun lalu istrinya meninggal. Sedangkan anak satu-satunya kerja di luar kota. Oleh karena itu, saat sidang pembacaan eksepsi, kami ajukan penangguhan tahanan dengan alasan kesehatan kepada majelis hakim PN Sidoarjo," jelas Ood.

Ood menduga ada ketidakprofesionalan atau jual beli terselubung yang dilakukan oknum notaris  yang sengaja menerbitkan AJB dalam kasus kliennya itu. Hal itu diketahui saat kliennya berinisiatif untuk mengembalikan sejumlah uang yang sudah ditransfer itu dengan tujuan agar sertifikatnya dikembalikan oleh Tommy. Tetapi malah sertifikat kliennya berganti nama atau pemilik atas nama The Tommy.

Juga, lahan tersebut merupakan milik kliennya dengan  almarhum sang istri. Tapi faktanya dalam AJB istri kliennya mengetahui. Padahal, almarhum istri Mariyadi tidak pernah melakukan tanda tangan atau cap jempol terkait AJB tersebut.  

Kejanggalan lain menurut Ood, kasus Mariyadi seharusnya diselesaikan oleh pelapor lewat jalan perdata dulu di pengadilan. Mengingat Mariyadi disangkakan dugaan pelanggaran pasal 167 dan 385 KUHP.

"Penyidik kepolisian menerapkan pasal jika klien saya sengaja memasuki perkarangan milik orang lain, dan memanfaatkan lahan atau pekarangan orang lain dengan menyewakan. Lha, itu kan perkara perdata. Di sini terlihat ada pengabaian dari pihak kepolisian,” katanya.

Saat ini, Ood juga menempuh jalur hukum lainnya secara perdata dan PTUN untuk Mariyadi. Tuduhan pasal memasuki rumahnya sendiri, kata Ood, seharusnya diselesaikan secara perdata.(cat/rd)