Komisi B DPRD Jawa Timur Inisiasi Perda Desa Wisata
Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa mengakui problem tersebut. Karena itu, DPRD Jatim akan menginisiasi pembentukan Perda Desa Wisata. Regulasi ini dibuat untuk memberi perlindungan dan pengembangan, serta pembinaan pengelolaan desa wisata di Jatim yang potensinya luar biasa.
SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Kebutuhan anggaran dan status kepemilikan lahan menjadi persoalan yang serius untuk program pengembangan desa wisata di Jawa Timur. Fakta ini terungkap saat Komisi B DPRD Jatim melakukan dengar pendapat dengan para pelaku desa wisata, beberapa waktu lalu.
Dampak dari legalitas status kepemilikan lahan tersebut mengakibatkan banyak desa wisata sulit berkembang karena kesulitan mencari bantuan dana. Akibatnya, mereka tidak bisa merenovasi obyek wisata atau bahkan berinovasi sehingga pengelolaan desa wisata terpaksa dilakukan seadanya.
Persoalan lain, beberapa obyek desa wisata juga berada di kawasan lahan milik Perum Perhutani. Akibatnya, desa selaku pengelola tidak dapat mengembangkan, misalnya memperluas atau merenovasi fasilitas yang tersedia.
Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa mengakui problem tersebut. Karena itu, DPRD Jatim akan menginisiasi pembentukan Perda Desa Wisata. Regulasi ini dibuat untuk memberi perlindungan dan pengembangan, serta pembinaan pengelolaan desa wisata di Jatim yang potensinya luar biasa.
“Begitu Perda ini ada, maka Provinsi Jatim bisa memberikan intervensi, termasuk membantu pendanaan. Nanti juga akan diatur kaitanya dengan lahan milik Perhutani. Jadi perlu ada sinergi dan fasilitasi pemerintah daerah,”tutur anggota Fraksi PKB itu, Senin (5/10).
Senada, Wakil Ketua Komisi B, Mahdi menambahkan, jika Perda Desa Wisata disahkan, maka Provinsi Jatim punya andil dalam pembangunan.
“Ini (desa wisata) potensi. Sebab menjadi tumpuan perekonomian masyarakat. Selama pandemi Covid-19, desa wisata menjadi sektor paling awal yang mampu bangkit,”dalih politisi asal F-PPP.Sekedar diketahui, Komisi B DPRD Jatim tengah membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Desa Wisata. Saat ini tahapan sudah sampai penyusunan naskah akedemik, termasuk menggali masukan dari para pelaku desa wisata di Jatim. (mdr/ns)