Komisi B Lanjutkan Pembahasan Raperda tentang Usaha Desa Wisata
Dr. Ir. Daniel Rohi menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan rapat penyelarasan akhir terkait Raperda Desa Wisat bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jatim yang juga dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan biro hukum menemui banyak ketidakselarasan.
Surabaya, HB.net - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Usaha Desa Wisata yang sempat dibahas pada tahun 2021 kembali dibahas dalam Rapat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur pada paripurna, Senin (09/05/2022).
Komisi B Bidang Perekonomian yang diwakili oleh juru bicaranya, Dr. Ir. Daniel Rohi menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan rapat penyelarasan akhir terkait Raperda Desa Wisat bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jatim yang juga dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan biro hukum menemui banyak ketidakselarasan.
“Dalam pembahasannya, kami jumpai banyak yang belum diselaraskan. Pertama yaitu hal substansif yang terkait dengan konten perda yang diajukan dengan adanya ketidakselarasan tersebut, yang artinya masih banyak hal yang perlu untuk disepakati bersama antara komisi pengusul dengan eksekutif,” ujar Daniel.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan bahwa seiring dengan berjalannya waktu, maka perlu dilakukan perkembangan terbaru yang dapat memberikan kemajuan ekonomi khususnya di Provinsi Jawa Timur dengan adanya peraturan daerah yang akan dibahas ini.
“Karena adanya ketidakselarasan tersebut, maka saya menyampaikan bahwa kami mohon agar Komisi diberikan waktu yang lebih lama untuk meneliti dan memperbincangkan kembali hal-hal yang terkait dengan raperda,” tambahnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini berharap dengan pertambahan waktu pada rapat paripurna yang akan datang dapat disampaikan secara selaras dengan harapan dan kenginan bersama.
Dengan adanya permintaan ini, Pimpinan Rapat Paripurna, Sahat Tua P. Simanjuntak bersama dengan seluruh anggota dewan bersepakat untuk memberikan tambahan waktu pembahasan raperda desa wisata.“Berkaitan dengan permintaan komisi B untuk memberikan tambahan waktu, maka kami setuju untuk memberikan tenggat waktu tambahan untuk melakukan penyelarasan sehinga dapat disampaikan hasilnya pada sidang paripurna yang akan datang,” pungkas Sahat Tua. (mdr/ns)