Komisi I DPRD Kota Probolinggo Fasilitasi Kasus Sengketa Tanah

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Inspektorat, karena pihak teradu merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkot dan hingga saat ini tidak terselesaikan.

Komisi I DPRD Kota Probolinggo Fasilitasi Kasus Sengketa Tanah
Hearing Komisi I saat membahas soal sengketa tanah.

Probolinggo, HB.net - Kasus Sengketa tanah warga yang berlarut-larut tak kunjung terselesaikan meski sudah dilaporkan ke Polisi dan Inspektorat Pemkot Probolinggo. Akhirnya, masuk ke gedung DPRD Kota Probolinggo.

Melalui Komisi I DPRD setempat, kasus sengketa tanah itu bergulir. Agar dapat segera dituntaskan, Komisi I memanggil beberapa pihak terkait seperti pihak Kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Lurah dan Inspektorat untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat atau RDP, Kamis (06/06/2024).

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Inspektorat, karena pihak teradu merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkot dan hingga saat ini tidak terselesaikan. Terjadi pada2002 silam, ketika terjadi jual beli tanah antara Indrawati yang membeli tanah kapling berlokasi di Kelurahan Kedopok kepada H. Mistu selaku pengapling.

Tanah itu, dicicil Indrawati mulai 2002 hingga 2005 dengan nilai harga Rp 18 juta. Meski sudah dinyatakan lunas, tanah itu belum dialihkan haknya kepada pembeli hingga akhirnya penjual meninggal dunia.

Sementara, ahli waris yang salah satunya merupakan ASN bersama ahli waris yang lain tidak menyerahkan tanah yang dibeli Indrawati. Namun, tanah tersebut telah terjual ke orang lain dan saat ini dimiliki orang lain. Dari situlah, korban mengadukan kasusnya ke DPRD, agar mendapatkan solusi agar dapat dikembalikan.

Ketua Komisi I, Sibro Malisi meminta kedua belah pihak agar tidak bersikeras terhadap pendiriannya masih-masih dan bisa mengambil jalan tengah untuk penyelesaian. Namun, hingga Hearing atau RDP selesai, belum ada kata sepakat.

Adik Indrawati, Eka mengatakan, pihaknya meminta agar DPRD dapat memfasilitasi kasusnya agar tanah yang dibeli kakaknya dapat dikembalikan atau diganti dengan tanah lain yang sesuai. "Kita minta agar tanah itu dikembalikan dan atau diganti dengan tanah yang sesuai," ujar Eka, mewakili kakaknya Indrawati yang saat itu sakit kejiwaan.

Sementara, Devi Damaryati ahli waris dari H. Misto mengaku pihaknya akan mengganti kerugian atas tanah yang dijual ayahnya senilai Rp 45 juta berpatungan dengan adiknya Rizal. "Kita berdua yang akan mengganti. Saya siap 15 juta, sedangkan adik saya Rp 30 juta. Itupun, kalau mereka mau," ujarnya kepada Komisi I DPRD setempat saat hearing.

Sibro Malisi mengatakan kasus ini adalah kasus yang cukup pelik dan rumit. Karena, keduanya tetap pada pendirian masing-masing dan saat ini tanah itu telah dijual oleh keluarga terlapor.

"Kita akan susun rekomendasi agar bisa disepekati keduanya dan dibantu oleh pihak-pihak terkait seperti pihak Kecamatan dan Kelurahan. Kita akan buatkan berita acara atas kasus ini," ujarnya.

Menurut Sibro, pihak penjual sebenarnya sudah memahami kalau disitu telah terjadi jual beli dengan cara mencicil. Tetapi, tenyata pihak ahli waris masih menjual kepada pihak lain.

 "Nah, disini ada perbuatan melawan hukum. Saya meyakini jika ini masuk ke Pengadilan, saya meyakini secara pribadi kalah itu nanti karena telah terjadi transaksi jual beli kemudian dijual lagi. Harapan kami nanti, rekomendasi itu salah satu kesepakatan yang nantinya harus dipatuhi kedua belah pihak," tegasnya.

Senada, Politisi Asal FKB, Mohammad Jalal menegaskan jika kasus ini harus mendapatkan solusi. Keduanya, harus sama-sama legowo dan dapat mengganti tanah yang telah dijual ke yang lain. "Harus ada solusi yang disepakati. Disini, kita hanya memfasilitasi. Jika nantinya tetap tak sepakat, silahkan melalui jalur pengadilan," terangnya Mohammad Jalal yang juga mantan Sekertaris KPU ini. (ndi/diy)