Komisi IX DPR RI-BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Kepesertaan BPJS
Sosialisasi dihadiri M. Yahya Zaini SH, anggota DPR RI Komisi IX, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk. Sosialisasi tersebut diikuti oleh 300 peserta yang mewakili Kecamatan Berbek.
Nganjuk, HB.net - Komisi IX DPR RI berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk menyelenggarakan sosialisasi tentang manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Balai Umum Desa Berbek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Selasa (12/12/2023).
Acara ini dihadiri oleh M. Yahya Zaini SH, anggota DPR RI Komisi IX, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk. Sosialisasi tersebut diikuti oleh 300 peserta yang mewakili Kecamatan Berbek.
Dalam kesempatan tersebut, Yahya Zaini menyampaikan, dirinya rutin turun ke daerah pemilihan setiap dua minggu untuk menyosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagai para pekerja
“Jaminan sosial ketenagakerjaan hadir untuk melindungi para pekerja, hanya dengan iuran Rp16.800,- apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, tidak perlu khawatir karena seluruh biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan”, jelas Yahya Zaini
Kegiatan sosialisasi ini difokuskan pada peserta sektor informal seperti tukang ojek, pedagang, asisten rumah tangga, petani, dan lain sebagainya. Yahya Zaini berharap sosialisasi ini menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk mendekati masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk, Gatot Prabowo menerangkan jumlah pekerja yang sudah terlindungi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Nganjuk
“Sebanyak 6.786 pekerja sudah terlindungi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Nganjuk”, terang Gatot
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii menuturkan pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah setempat untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal coverage
“Kami akan terus berupaya bersinergi dengan pemerintah setempat untuk mewujdukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal coverage agar pekerja dapat bekerja semakin produktif tanpa cemas akan risiko pekerjaan yang dihadapinya. (tri/ns)