Komite III DPD RI Dorong Perlindungan Ekstra untuk Tenaga Kesehatan
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Muhammad Rakhman, memberikan catatan pentingnya tentang perlindungan ekstra kepada dokter atau tenaga kesehatan yang melaksanakan tindakan pertolongan pada pasien. Menurut senator dari Kalimantan Tengah (Kalteng) itu, dalam UU 44/2009 perlindungan untuk tenaga kesehatan belum maksimal.
Surabaya, HB.net – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur. Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka pengawasan terhadap implementasi Undang Undang nomor 44 tahun 2009, tentang rumah sakit.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Muhammad Rakhman, memberikan catatan pentingnya tentang perlindungan ekstra kepada dokter atau tenaga kesehatan yang melaksanakan tindakan pertolongan pada pasien. Menurut senator dari Kalimantan Tengah (Kalteng) itu, dalam UU 44/2009 perlindungan untuk tenaga kesehatan belum maksimal. "Perlindungan terhadap tenaga kesehatan, terutama dokter masih lemah. Di dalam UU 44/2009 belum diatur maksimal," terang Rakhman, Senin (7/2).
Rakhman melanjutkan, pihaknya juga mendorong penguatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Karena itu, pengawasan, pendidikan pembinaan harusnya ada pada IDI. Ia berharap IDI menjadi soko guru dokter yang diakui oleh negara secara kuat.
Senator muda ini berharap IDI tak sekedar menjadi pelengkap tetapi hadir untuk melindungi dokter dalam praktek. Karena itu, ke depan jangan ada lagi dokter yang dibiarkan sendirian menghadapi tuntutan hukum saat menjalankan profesinya.
"Banyak kasus dokter diperiksa karena dugaan malpraktek. Tetapi hanya dokter yang menghadapi proses hukum. Sedangkan rumah sakit terlepas dari tanggungjawab. Padahal dokter itu bekerja untuk rumah sakit, mencari uang untuk rumah sakit tempatnya bekerja. Karena itu, rumah sakit harusnya bertanggungjawab 100% terhadap dokter," tandasnya.
Rakhman juga memberi perhatian terhadap peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit, baik RS milik pemerintah maupun swasta. Karena itu, ia setuju dengan harapan Dekan Fakultas Kedokteran Unair, Prof. dr. Budi Santoso agar bea masuk alat medis diturunkan.
Menurutnya, rumah sakit di dalam negeri sejatinya mampu bersaing dengan rumah sakit di luar negeri. Terutama dari segi kualitas dokter. Namun RS dalam negeri kalah canggih dari segi alat medis karena kendala tingginya bea masuk. Tingginya bea masuk menjadikan alat medis menjadi mahal, sehingga RS takut membeli alat tersebut
"Saya kira Dirjen pajak harus melihat pertimbangan sisi kemanusiaan, sisi kesehatan, tidak semata-mata terpaku pada target pemasukan. Saya yakin kalau ini diperhatikan oleh pemerintah, rumah sakit di dalam negeri bisa bersaing dengan rumah sakit luar negeri. Dengan begitu masyarakat tak perlu ke luar negeri untuk berobat. Tentunya ini juga akan berimbas pada kenaikan pemasukan pajak di dalam negeri," urainya.
Dalam kunker di Jawa Timur, Komite III DPD RI diterima oleh Plt Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi yang mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Sejumlah pemangku kepentingan kesehatan juga hadir dalam pertemuan di ruangan Kertanegara, Komplek kantor Gubernur Jatim. Mereka diantaranya, para direktur rumah sakit, Dekan Fakultas Kedokteran, serta kepala Dinkes dan OPD terkait. (mdr/ns)