Korupsi DD, Pj Kades Ditahan Polisi
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan pihaknya saat ini telah menahan Pj Kades Muneng Kidul berinisial S (48) warga Desa Menung Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Probolinggo, HB.net - Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan Pj Kepala Desa (Kades) periode tahun anggaran September tahun 2021 hingga April 2023 lalu.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan pihaknya saat ini telah menahan Pj Kades Muneng Kidul berinisial S (48) warga Desa Menung Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul," ujar AKBP Wadi. Pelaku dilantik menjadi Pj Kades Muneng Kidul terhitung sejak 10 September 2021 hingga t11 April 2022.
Selama S menjabat sebagai Pj Kepala Desa, pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran DD 2021 (tahap II dan tahap III) dan 2022 (tahap I) sejumlah Rp 1.007.761.800,- yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik.
“Dari seluruh DD yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp 212, 5 juta. Tak hanya itu, jika ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai. Padahal, pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.
“S mengatakan bahwa dia menggunakan uang DD ini karena kepepet. Alasan awalnya, dia menggunakan DD untuk pengobatan pribadi. Namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga DD yang digunakan S ini untuk bersenang-senang,” ucapnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar SK Bupati, 1 bendel Peraturan Desa Muneng Kidul, 1 bendel Peraturan Desa Muneng Kidul No. 1 tahun 2022, 3 bendel Lembar Permohonan Pengajuan Pencairan DD, 3 lembar Surat Rekomendasi Pencairan DD dari Camat, 1 SK Kades tentang pengangkatan bendahara, 1 lebar SK Kades tentang pengangkatan Sekretaris,1 bendel LPJ anggaran DD 2021 tahap II, 1 bendel LPJ anggaran DD 2021 tahap III,1 bendel LPJ anggaran DD 2022 tahap I dan 1 bendel rekening Koran BRI an. S.
Pelaku dijerat d Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya. (ndi/diy)