KPU Jatim Undang Stakeholder Susun Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam memberikan penegasan bahwa salah satu core bisnis KPU Jatim ialah pelayanan publik.

KPU Jatim Undang Stakeholder Susun Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
KPU Jatim menggelar forum yang melibatkan berbagai stakeholder untuk menyusun standar pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.foto : istimewa.

Surabaya, HB.net - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur ditunjuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai lokus pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada tingkat kementerian/lembaga.

Untuk itu, pada Rabu, 3 Agustus 2022, mulai dari pukul 08.30 – 13.00 WIB, di aula lantai 2 kantor Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, KPU Jatim menggelar forum yang melibatkan berbagai stakeholder untuk menyusun standar pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Berbagai stakeholder yang mengikuti Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan, diantaranya yakni, Bawaslu, Dinas Pemberdayaan Perempuan; Perlindungan Anak; dan Kependudukan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dewan Pendidikan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selain itu juga ada perwakilan dari Kepolisian Daerah, Pangdam V Brawijaya, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, KPU Kota Surabaya, unsur disabilitas, Organisasi Masyarakat yang mewakili segmen perempuan, Badan Eksekutif Mahasiswa, akademisi, dan media.

Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengungkapkan dasar penunjukan KPU Jatim sebagai satu-satunya satuan kerja di KPU yang menjadi lokus pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada tingkat kementerian/lembaga yaitu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 290 Tahun 2022. Juga Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1347/PP.02-SD/01/2022 perihal Penunjukan Lokus evaluasi Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga.

“Menindaklanjuti penunjukan KPU Jatim sebagai lokus evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut, maka KPU Jatim perlu melaksanakan Forum Konsultasi Publik ini untuk mendapatkan masukan dalam menyusun Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di lingkungan KPU Jatim,” jelas Nanik.

Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang telah disusun bersama ini menurut Nanik kemudian akan menjadi panduan dalam merumuskan kebijakan pelayanan publik di KPU Jatim. Dengan demikian dapat meningkatkan pelayanan publik KPU Jatim kepada masyarakat.

“Di sisi lain peningkatan kualitas pelayanan publik ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kami dalam menyiapkan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024,” tekannya.

Sedangkan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam memberikan penegasan bahwa salah satu core bisnis KPU Jatim ialah pelayanan publik.

“KPU Jatim memiliki banyak pelayanan salah satunya adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, pemutakhiran data pemilih tidak lagi dilakukan secara periodik, hanya pada tahapan saja. Akan tetapi pemutakhiran data pemilih dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan,” tutur Anam.

Lebih lanjut, Anam mengatakan bila salah satu upaya KPU untuk memiliki data pemilih yang akurat adalah dengan adanya aplikasi lindungihakmu. Aplikasi ini bisa di unduh di playstore pada smartphone masing-masing.

Melalui aplikasi lindungihakmu memungkinkan seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menutakhirkan data pemilih. Selain melalui aplikasi yang didownload melalui playstore pada smartphone, aplikasi lindungihakmu bisa diakses melalui desktop pada link https://lindungihakmu.kpu.go.id.

Diskusi semakin terasa lengkap, karena Forum Konsultasi Publik juga menghadirkan narasumber dari Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Muflihul Hadi serta dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Falih Suaedi.Lalu hadir dari jajaran pimpinan KPU Jatim diantaranya, Ketua, Choirul Anam serta Anggota, Rochani dan Nurul Amalia. Berikutnya hadir juga Sekretaris, Nanik Karsini, Kepala Bagian Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, Kepala Subbagian Data dan Informasi, Agus Purwanto, serta staf subbagian Data dan Informasi. (mdr/ns)