Larangan Mobdin untuk Mudik, Pemkot dan DPRD Surabaya Lakukan Pemantauan

"Kami melakukan koordinasi dan meminta pengawasan terkait kebijakan/aturan Pemerintah Pusat pada persiapan Hari Raya Idul Fitri, kepada para pimpinan DPRD Kota Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyad.

Larangan Mobdin untuk Mudik, Pemkot dan DPRD Surabaya Lakukan Pemantauan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono saat memberikan keterangan kepada media.

Surabaya, HB.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya sepakat untuk saling bersinergi dalam melakukan pengawasan, selama libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah. Mengenai pengawasan ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dalam pembahasan serangkaian persiapan menjelang dan pasca hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriyah.

"Kami melakukan koordinasi dan meminta pengawasan terkait kebijakan/aturan Pemerintah Pusat pada persiapan Hari Raya Idul Fitri, kepada para pimpinan DPRD Kota Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (24/4/2022).

Pertama, ia menyampaikan mengenai aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya. Sebab, hal ini juga selaras dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriyah.

"Maka, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung atau mudik. Jangan sampai ada mobil dinas yang terbawa mudik," tegasnya.

Kedua, apabila ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya hendak melaksanakan mudik lebaran, di harapan telah melakukan vaksinasi booster (dosis 3) sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19.  (ari/ns)