Libur Imlek, ASN Jatim Dilarang ke Luar Kota dan Absen Gunakan Peta GPS

"Kita melanjutkan instruksi Kementerian PAN RB agar ASN tidak bepergian ke luar kota mulai 11-14 Februari 2021,” terang Nurkholis kepada wartawan.

Libur Imlek, ASN Jatim Dilarang ke Luar Kota dan Absen Gunakan Peta GPS
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Nurkholis

Surabaya, HB.net - Jelang libur panjang Imlek, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim dilarang berlibur atau bepergian ke luar kota. Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Nurkholis, di Kantornya, Rabu (10/2).

"Kita melanjutkan instruksi Kementerian PAN RB agar ASN tidak bepergian ke luar kota mulai 11-14 Februari 2021,” terang Nurkholis kepada wartawan.

Untuk memastikan pengetatan itu, BKD bersama Inspektorat akan berkordinasi untuk menyiapkan tim di perbatasan-perbatasan. “Kalau terpaksa harus ke luar kota, ASN wajib mengajukan izin secara tertulis,” ujarnya.

Mantan Kepala Biro Organisasi Jatim tersebut menambahkan, selain melakukan penjagaan di perbatasan, ASN juga diharuskan melakukan absensi menggunakan peta GPS (Global Potitioning System).

“Jika ada yang ketahuan melanggar tentunya akan diberi sanksi mulai dari surat teguran tertulis dan lain sebagainya,” tegas Nurkholis lagi.

Hal ini dilakukan sebagai upaya agar dapat mengurangi mobilitas masyarakat di tengah upaya pemerintah melaksanakan PPKM Mikro pada 9-22 Februari 2021. Dengan demikian, angka penularan Covid-19 diharapkan dapat diminimalisir. 

“Sanksinya bisa berupa teguran atau sanksi disiplin,” pungkasnya. (dev/ns)