LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (29/1), LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP).
Jakarta, HARIANBANGSA.net - Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (29/1), LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
LPS mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen pada bank umum dan 6,75 persen pada bank perkreditan rakyat (BPR). Dan, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku efektif sejak periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
“Dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (30/1).
Selain itu, lanjutnya, juga menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan agar memperhatikan besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku. Hal ini agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.
Dia juga menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal. Di antaranya demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan. Serta guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, dan upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.
Selanjutnya, dari observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan beberapa hal. Di antaranya proses pemulihan ekonomi global masih diwarnai beberapa risiko ketidakpastian. Yakni pemulihan ekonomi global yang masih lemah dan cenderung divergen, perbedaan ekspektasi terhadap pemangkasan suku bunga kebijakan bank sentral utama, dampak fragmentasi geopolitik kawasan terhadap harga komoditas, perdagangan global, dan aktivitas investasi; serta agenda politik di berbagai negara yang mempengaruhi arah kebijakan ekonomi.
Kemudian, kinerja ekonomi domestik berada di jalur pemulihan yang tepat diikuti pertumbuhan sisi konsumsi dan produksi. Hal tersebut tercermin antara lain dari kinerja hingga akhir tahun 2024 (posisi Desember 2023). Pertama, PMI manufaktur yang tetap berada di zona ekspansi, yaitu 52,2. Kedua, penjualan ritel yang terus tumbuh sebesar 0,1 persen (yoy) diikuti indeks kepercayaan konsumen yang positif (123,8); dan ketiga, tingkat inflasi yang terkendali di level 2,61 persen (yoy).
Ia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini,yaitu kinerja intermediasi perbankan yang terus membaik. Dimana pada Desember 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 10,38 persen secara yoy, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 3,73 persen secara yoy.
Sementara itu untuk SBP simpanan valas, terpantau kenaikan sebesar 15 bps ke level 2,01 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2023. Kondisi likuiditas valas domestik, perkembangan nilai tukar dan ekspektasi terhadap arah kebijakan FFR mempengaruhi perkembangan SBP yang juga meningkat.
“LPS terus melakukan pemantauan atas perkembangan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing secara reguler,” pungkas Purbaya.(rd)