LSM LIRA Tuntut Transparansi Penggunaan Dana Hibah Rp 60 Miliar

Agar tidak disalahgunakan dan diselengwengkan KPU, LSM Lira mengirim surat permintaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap dana hibah yang cukup besar tersebut.

LSM LIRA Tuntut Transparansi Penggunaan Dana Hibah Rp 60 Miliar
Noval Yulianto saat mengirim surat permintaan KIP ke KPU Kabupaten Probolinggo.

Probolinggo, HB.net - Dana Hibah senilai Rp 60 miliar yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo untuk dana penyelenggaraan Pemilu mendapat sorotan tajam LSM Lira Kabupaten Probolinggo.

Agar tidak disalahgunakan dan diselengwengkan KPU, LSM Lira mengirim surat permintaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap dana hibah yang cukup besar tersebut.

Surat tersebut diserahkan LSM LIRA ke kantor KPU Kabupaten Probolinggo di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (11/9/2024).

Bupati LSM LIRA Salamul Huda menjelaskan, dalam Pilkada 2024 ini pihaknya akan menjadi pengawas independen demi berjalannya demokrasi yang benar-benar bersih. Sehingga nantinya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Pengiriman surat ini melalui beberapa pertimbangan, salah satunya terkait pesta demokrasi sebelumnya yang banyak kecurangan, dibuktikan dengan banyak PPK yang dipecat karena terbukti cawe-cawe pada yang bukan wewenangnya.

"Pertimbangan lain, penyalahgunaan anggaran oleh penyelenggara, itu dibuktikan dari banyak ditemukan TPS kandang ayam di beberapa wilayah atau kecamatan," katanya.

Salam menegaskan, jika semisal surat permohonan itu tidak direspon oleh KPU Kabupaten Probolinggo. Maka pihaknya akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

"Akan kami tempuh jalur hukum ke Komisi Informasi Publik dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan permohonan sengketa Komisi Informasi Jawa Timur sesuai dengan Undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008," tergasnya.

Ketua Koordinator Pemantau Pemilu, LSM Lira, Noval Yulianto. Menurutnya, KPU Kabupaten Probolinggo merupakan KPU pertama yang menandatangani NPHD Se-Jatim. "Ini sepatutnya, KPU Kabupaten Probolinggo yang melahirkan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Karena, NPHD ditandatangani tanggal 21 Sepetember 2023 silam dan pertama se-Jatim," tegas Noval.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa saat dikonfirmasi HARIAN BANGSA membenarkan jika pihaknya mendapatkan surat permintaan itu. Namun, Aliwafa mengaku akan mengirimkan surat balasan ke LSM Lira atas permintaan yang dikirim.

"Kita sampaikan nanti surat balasan ke mereka dan kita pelajari apakah permintaan itu bisa dicukupi. Kita juga terikat dengan PKPU tahun 2023 tentang keterbukaan Informasi atas permintaan tersebut," tegasnya singkat. (ndi/diy)